bvn/gung
DIDEPORTASI – Sebagian WNA yang dideportasi Imigrasi selama kurun Januari hingga Juni 2024. Jumlah di Bali mencapai 156 WNA.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menyebut, pihak Imigrasi mencatat per Januari hingga Juni 2024 sebanyak 156 orang WNA dideportasi di Bali. Hal ini disampaikannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, beberapa hari lalu.
Menurutnya, dari 156 WNA dideportasi, jenis pelanggaran dilakukan beragam mulai penyalahgunaan izin keimigrasian over hingga ilegal stay. “Januari hingga bulan ini (Juni 2024) 156 orang WNA telah kami deportasi di sini (wilayah Bali),” jelasnya sembari menambahkan, dari data per Januari hingga Juni 2024, total WNA yang dideportasi di seluruh Indonesia tercatat 1.836 orang WNA.
Meningkatnya jumlah WNA dideportasi di Bali ini ditanggapi salah satu pelaku pariwisata di Bali, Hendra Winata. Saat ditemui di kediamannya di Denpasar, Sabtu (29/6/2024) lalu, dia menyebutkan, diduga penyampaian informasi ke WNA terkait apa yang boleh dan tidak boleh saat berada di suatu daerah di Bali kurang dipahami dengan baik.
Kondisi ini akhirnya membuat WNA melakukan tindakan tidak sesuai norma yang berlaku di suatu wilayah di Bali. “Ya, menurut dugaan saya kemungkinan ada pemberian informasi yang kurang sehingga sebagian WNA melakukan tindakan tidak sesuai normal berlaku di sini,” katanya.
Dia menyampaikan, pendisiplinan aparat perlu diperhatikan khususnya, terkait kehadiran dalam memberi informasi di lapangan. “Dibutuhkan solusi dalam penanganan masalah ini sehingga hal ini tidak sampai terulang terjadi,” harap Winata. (bvn4)







































