ist
MASKER – Sidak masker yang digelar Tim Yustisi Denpasar di Desa Ubung Kaja, Rabu (11/11/2020).
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerja sama dengan Satgas Covid 19 Desa Ubung Kaja kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Rabu (11/11/2020), sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Desa Ubung Kaja, Simpang Cokroaminoto, Pos Uma Anyar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.
“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.
Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Desa Ubung Kaja terjaring sebanyak 19 orang. Dari 19 orang yang melanggar, Dewa Sayoga mengaku 15 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur, 15 orang yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu, sedangkan lagi 4 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker pada tempatnya.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin prokes dalam pencegahan covid-19.
Dewa Sayoga menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.
Editor Wes Arimbawa








































