bvn/r
DIAMANKAN – Ratusan burung tanpa dokumen kesehatan diamankan pihak Karantina Bali di Pelabuhan Padangbai, Karangasem.
AMLAPURA (BALIVIRALNEWS) –
Setelah di Pelabuhan Gilimanuk, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Karantina Bali (Karantina Bali) kembali menggagalkan penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen karantina. Kali ini penggagalan dilakukan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Rabu (5/8).
Ratusan burung tersebut diduga hendak diselundupkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Bali dan berpotensi membawa penyakit hewan menular yang mengancam keamanan hayati Pulau Dewata.
Pengungkapan bermula ketika petugas Karantina Bali bersama personel TNI AL, KP3 Padangbai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Karangasem melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Padangbai.
Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah bus penumpang yang membawa 10 kotak berisi burung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 482 ekor burung, terdiri atas 258 ekor pleci, 95 ekor glatik wingko, 85 ekor cucak kombo, 16 ekor ciblek, 10 ekor kancilan mas, sembilan ekor opyor jambul, tujuh ekor madu sriganti, dan dua ekor cendet.
Seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal maupun dokumen resmi lain sebagaimana diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Bali Heri Yuwono menegaskan, tindakan penahanan dilakukan untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Bali yang selama ini memiliki status bebas terhadap sejumlah penyakit hewan strategis.
“Langkah penahanan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga Bali dari ancaman masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina. Pulau Bali memiliki status bebas dari penyakit tertentu yang harus kita jaga bersama, dan lalu lintas satwa ilegal tanpa melalui tindakan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit,” ujar Heri di Bali, Rabu, (6/8).
Menurut Heri, sertifikat kesehatan bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan jaminan bahwa satwa telah melalui pemeriksaan kesehatan di daerah asal sebelum dilalulintaskan.
Tanpa dokumen tersebut, status kesehatan burung tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi membawa virus Avian Influenza (flu burung) maupun penyakit zoonosis lainnya yang dapat menular kepada unggas lokal bahkan manusia.
Selain berisiko terhadap kesehatan hewan, masuknya satwa liar secara ilegal juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Bali.
“Sebagai destinasi wisata internasional, Bali harus tetap terjaga dari berbagai ancaman penyakit hewan. Keamanan hayati menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dunia terhadap Bali,” katanya.
Seluruh burung yang diamankan kini ditempatkan di instalasi karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, satwa tersebut akan diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat yang sesuai.
Karantina Bali juga akan memperkuat pengawasan bersama BKSDA, TNI, Polri, serta otoritas pelabuhan guna menutup celah penyelundupan satwa melalui jalur resmi maupun tidak resmi.
Selain memperketat pengawasan, Karantina Bali akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan otobus dan pelaku jasa transportasi mengenai kewajiban karantina dalam lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan agar pengiriman tanpa dokumen resmi tidak kembali terjadi. (sar/r)









































