ist
TERJARING – Pelanggar prokes yang terjaring dalam penertiban di Kelurahan Padangsambian, Kamis (25/11/2021).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Jalan Gunung Agung – Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (25/11).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini 17 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 15 orang didenda karena tidak menggunakan masker. “Pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sayoga.
Dalam upaya menekan penularan covid-19, dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan masker gratis kepada yang tidak menggunakan masker. Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban di seluruh wilayah yang berpotensi kerumunan yang ada di Kota Denpasar. Tentunya dalam penertiban itu juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar menaati protokol kesehatan. Dengan langkah itu diharapkan kasus covid-19 bisa terkendali dan pandemi cepat berlalu. (wes/hmden)







































