bpn
Ketua ASITA Bali Ketut Ardana
MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung, menaikan tarif masuk Daya Tarik Wisata (DTW) mendapat respon negatif para pelaku pariwisata. Mereka menilai kebijakan tersebut tak elok diputuskan dipertengahan tahun lantaran kontrak kerja berlaku setahun.
Ketua Asosiasi Biro Perjalanan (Asita) Bali, I Ketut Ardana, mengatakan kenaiakan tarif DTW yang terkesan mendadak serta tanpa pemberitahuan merugikan para pelaku usaha perjalanan. Sebab, kontrak kerja yang terjalin dengan biro perjalanan, baik luar maupun dalam negeri masih mengacu pada kebijakan terdahulu.
“Kami bekerjasama dengan partner di luar itu ada masa berlakunya. Nah kalau tiket masuk ke obyek wisata harganya naik mendadak tanpa ada komunikasi terlebih dahulu, sedangkan harga yang dipegang oleh partner kami masih sedang berjalan tentu akan mengakibatkan kerugian,”ujar Ketut Ardana, Rabu (15/4).
Menurutnya, pihaknya sejak awal telah mewanti-wanti kepada para pemegang kebijakan agar menginformasikan rencana kenaikan tarif masuk sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, sehingga para pelaku biro perjalanan wisata dapat menyiapkan kontrak kerja sama sejak awal.
“Kami di Asita sudah dari sejak dulu mengatakan bahwa entrance fee (tarif masuk) jika akan ada dinaikkan supaya dikomunikasikan dulu dengan pihak Asita, sehingga kapan akan diberlakukan waktunya bisa tepat. Ini kan kami tidak ada diberitahukan,” keluhnya.
Dia menegasakan, pihak tidak meminta pemerintah melibatkan Asita dalam menentukan setiap kebijakan yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Hanya saja, pihaknya perlu mengetahui sejak awal besaran kenaikkan tarif dan kapan tarif baru tersebut diberlakukan.
“Kalau dalam rencana menaikkan harga silahkan saja Asita tidak dilibatkan, tapi ketika itu sudah diputuskan akan naik dan berapa kenaikannya, kapan akan diberlakukan perlu ada komunikasi dengan kami. Sebab, kami bekerja berdasarkan contract rates, dan tentu pembuatan contract itu berdasarkan entrance fee yang sudah ada atau yang sebelumnya ada,” jelasnya.
Edited by Nyoman Suardani