bvn/sar
SATGAS PASTI – Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan terkait tugas dan fungsi Satgas PASTI saat menerima rombongan OJK bersama 30 wartawan Bali, Senin (2/12/2024).
JAKARTA (BALIVIRALNEWS) –
Satgas PASTI merupakan forum komunikasi yang terdiri atas otoritas sektor keuangan, kementerian dan lembaga. Tugas pokoknya yakni memberantas aktivitas keuangan ilegal. Hal tersebut diungkapkan Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas PASTI saat menerima kunjungan OJK Provinsi Bali yang dipimpin Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali Irhamsah bersama 30 wartawan dari media cetak, elektronik dan media online di Bali, Senin (2/12/2024).
Satgas PASTI, ungkapnya di-backup 2 otoritas, 10 kementerian dan 4 lembaga. Dua otoritas tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Sepuluh kementerian terdiri atas Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sementara 4 lembaga terdiri atas Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Hingga kini, ungkapnya, sudah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten. “Pembentukan Satgas, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK bersama dengan otoritas/kementerian/lembaga anggota Satgas sesuai amanat dari pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujarnya.
Terkait tugas Satgas PASTI, ujar Hudianto, menyangkut pencegahan dan penanganan. Dalam hal pencegahan, ungkapnya, Satgas PASTI melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat (dengan beragam cara dan kanal), melakukan pemantauan dan pendataan potensi atau risiko entitas ilegal, memberikan rekomendasi untuk penyusunan produk hukum dan kebijakan, memberikan rekomendasi untuk pencegahan kegiatan usaha entitas ilegal, dan publikasi berupa siaran pers berkala.
Sementara untuk penanganan, ujarnya, Satgas PASTI melakukan inventarisasi kasus, pemeriksaan dan/atau klarifikasi bersama, menyusun rekomendasi tindak lanjut kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang, dan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha terkait suatu entitas ilegal. “Satu lagi Satgas PASTI melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Ditanya mengenai ciri-ciri investasi ilegal, Hudiyanto merinci, menjanjikan keuntungan tidak wajar, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko, dan legalitasnya tidak jelas. Karena itu, dia pun meminta masyarakat untuk waspada jika menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi.
Masyarakat harus mengenali 2 L (legal dan logis). Legal menyangkut status perizinan (badan hukum dan produk), sementara logis adalah imbal hasil wajar dan memiliki risiko. “Kenali 2L agar kita semua aman dalam berinvestasi,” tegasnya. (sar)







































