Beranda Another Region News Klarifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara, Perpres 12 Tahun 2025 Tidak Sebutkan Lokasi

Klarifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara, Perpres 12 Tahun 2025 Tidak Sebutkan Lokasi

bvn/hmprov

Plt. Kadishub Provinsi Bali Nusakti Yasa Weda.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Menanggapi isu pembangunan Bandara Bali Utara yang beredar di sejumlah media, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nusakti Yasa Weda menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menyebutkan lokasi pembangunan bandara.

Menurut Nusakti, dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang tercantum sejumlah rencana intervensi strategis, termasuk pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, dokumen tersebut tidak memuat penetapan lokasi maupun nama resmi bandara.

“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO),” jelasnya.

Adapun intervensi pembangunan prioritas di Bali yang tercantum dalam Lampiran IV Perpres tersebut meliputi Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN; Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi; Ppengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan; Perencanaan pembangunan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara; Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara; Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung; Pengembangan Pelabuhan Gunaksa; Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan; dan Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.

Lebih lanjut, Nusakti menegaskan, penetapan lokasi bandara tidak mungkin dilakukan tanpa adanya studi yang solid, master plan yang telah disepakati pemerintah, serta ketersediaan lahan yang sudah dikuasai oleh pemrakarsa.

“Studi yang solid itu harus dilakukan sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi,” tambahnya.

Baca Juga  Wayan Suyasa Tegaskan UMK hanya untuk Karyawan dengan Masa Kerja 0-1 Tahun

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut adanya pelecehan terhadap Presiden dan rusaknya iklim investasi akibat isu pembangunan bandara.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan, setiap rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk bandara, akan dijalankan sesuai norma dan prosedur yang berlaku demi kepastian hukum dan investasi yang sehat di Bali. Gubernur Bali sangat memahami tatanan pemerintahan, yang selalu diselenggarakan dengan bersinergi dan berkolaborasi sangat baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk kelancaran pembangunan daerah di Bali. Sangat tidak masuk akal sama sekali dan tidak mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan kepada Presiden. (sar/hmprov)