bvn/gung
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Ramainya berita viral di media sosial perihal perbuatan tak senonoh atau tidak pantas dan menyimpang yang dilakukan oleh sekelompok warga negara asing (WNA) beberapa waktu lalu di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar mendapat tanggapan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi. Dia mengaku langsung menerjunkan Tim Intelijen dan Penindakan ke lapangan serta berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polri dalam hal ini Polres Gianyar guna pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendapatkan fakta.
Dirinya menyebut telah mengantongi salah satu identitas WNA yang ada di dalam video viral tersebut. “Kami lakukan pengecekan di database kami bahwa WNA tersebut saat ini tidak berada di wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Dia memastikan, yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia pada bulan April lalu tepatnya pada 22 April 2024. “Jadi dapat kami simpulkan saat ini bahwa video yang viral tersebut merupakan video lama,” ujarnya.
Tedy Riyandi menyampaikan, tidak sampai di sini, pihaknya pun akan melayangkan surat pemanggilan kepada penjamin atau sponsor dari WNA tersebut dalam waktu dekat ini. “Hal ini kami laksanakan untuk meminta keterangan dari sponsor, karena bagaimana pun sponsor atau penjamin mempunyai tanggung jawab terhadap WNA yang dijaminnya selama keberadaannya di Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen penuh dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang berada di Wilayah Indonesia maupun di Bali yang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Utamanya untuk menjaga keamanan dan iklim yang baik di Pulau Bali,” tutupnya. (bvn4)