Beranda Badung News Komisi III DPRD Badung Raker, Bunga Dana Hibah Jadi Topik Hangat

Komisi III DPRD Badung Raker, Bunga Dana Hibah Jadi Topik Hangat

ist

RAKER – Suasana raker antara Komisi III DPRD Badung dengan sejumlah OPD membahas e-hibah, Selasa (3/12).

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –
Bunga yang diperoleh dari dana hibah yang mengendap di bank sebelum digunakan menjadi topik hangat dalam rapat kerja Komisi III DPRD Badung dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (3/12) kemarin. Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi III Nyoman Satria bersama sejumlah anggota seperti Nyoman Graha Wicaksana, Made Yudana, dan Made Retha. OPD yang hadir  di antaranya Kabag Kesra Nyoman Sujendra serta perwakilan dari Bagian Hukum, Diskominfo, serta Inspektorat.
Terungkap, dana hibah yang telah ditransfer ke rekening penerima masih mengendap dalam kurun waktu tertentu di bank. Hal ini disebabkan pembayaran proyek dilakukan secara bertahap. “Karena pembayaran sistem termin, jadilah dana hibah mengendap dan memperoleh bunga,” kata Nyoman Satria.
Di satu sisi ada yang mengharuskan mengembalikan, di sisi lain ada yang membolehkan untuk menggunakan bunga dana hibah itu, yang penting dipertanggungjawabkan. “Ini jelas perlu dibuatkan SOP-nya sehingga penerima hibah tidak kebingungan dan ada kepastian,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Mengwi tersebut.
Nyoman Satria
Jika dimanfaatkan pun, kata Satria, jumlah pertanggungjawaban dana hibah akan lebih dari dana yang diterima. “Di sinilah perlu ada kepastian sehingga penerima tidak bingung,” katanya.
Anggota Komisi III lainnya Nyoman Graha Wicaksana justru mempertanyakan penolakan terhadap nama sama yang mengajukan permohonan hibah. “Ini harusnya bisa ditinjau kembali,” katanya.
Dia mencontohkan, A menjadi pengurus di desa adat. Selain di desa adat, A juga menjadi pengurus di sebuah pura paibon. Karena dianggap mampu, A mengajukan hibah untuk desa adat dan A juga mengajukan banttuan hibah untuk pura paibonnya. “Karena lokusnya berbeda, kami pikir nama sama tiak ada masalah,” katanya.
Jika nama sama ini ditolak, katanya, pemohon akan bolak-balik harus mengubah proposal. Ini tentu saja akan memberatkan pemohon.
Politisi PDI Perjuangan asal Kuta itu pun menyatakan sistem yang berlaku saat ini ait e-hibah sudah bagus. Walau begitu, sistem ini harus tetap di-update secara bertahap agar ramah terhadap user.
Editor Devi Karuna
Baca Juga  Berhasil Terapkan UHC, Walikota Kediri Belajar ke Badung