bvn/r
Gusti Lanang Umbara.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara, S.Sos. memberikan tanggapan tegas terhadap adanya kondotel viral di Desa Cemagi, Badung. Jika memang ditemukan pelanggaran yang keluar dari persetujuan bangunan gedung (PBG), pihaknya akan merekomendasikan sanksi tegas.
Saat ditemui di ruang kerjanya Komisi I DPRD Badung, Senin (23/2/2026), politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut menyatakan mendapat tugas dari lembaga (Dewan Badung, red) untuk mendampingi Pansus TRAP DPRD Bali turun ke Cemagi. Sebelum itu, Lanang Umbara menyatakan sudah berkoordinasi terkait kondotel Cemagi itu dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas Perizinan, DLHK, PUPR dan Satpol PP.
Laporan dari OPD, ungkapnya, pemilik kondotel sudah mengajukan perizinan sejak tahun 2024. “Mereka mengajukan melalui OSS dan sudah terbit yang namanya NIB. Setelah NIB, mereka juga sudah mengajukan izin lainnya. UPL dan UKL-nya sudah terbit tahun 2024,” tegasnya.
Sesuai informasi dari Dinas Perizinan DPMPTSP, kata Lanang Umbara, mereka juga sudah mengajukan PBG dan sudah terbit di tahun 2025. “Sesuai laporan dari OPD kami di perizinan, kawasan di sana memang kawasan pariwisata,” ungkapnya.
Menurut Lanang Umbara, yang mengajukan izin itu memang perseorangan yang merupakan warga lokal. Secara ketentuan itu memang dibenarkan, tidak ada yang dilanggar. Perseorangan pun mengajukan perizinan walaupan itu usahanya adalah hotel, itu tak melanggar peraturan. Itu bisa dikategorikan usaha mikro.
Terkait dengan hal-hal yang viral di berita adanya oknum pejabat bahkan ada oknum dari DPRD Badung yang terlibat di sana dengan perda nomineenya, Lanang Umbara menyatakan sudah menelusuri dan sudah menanyakannya kepada pimpinan OPD bersangkutan. “Apakah ada intervensi dari oknum-oknum anggota Dewan di Badung, jawaban mereka tidak pernah ada. Tak ada DPRD yang melakukan intervensi kepada pejabat di dinas-dinas tersebut,” tegasnya.
Walau begitu, Lanang Umbara menyatakan menemukan adanya pelanggaran. Pelanggarannya berupa pembangunan di sana tidak sesuai dengan PBG yang sudah terbit. Di PBG hanya berlantai empat, di lapangan justru berlantai lima. “Ini melebihi ketentuan PBG. Jadi akan kita lakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Soal indikasi penyalahgunaan nominee, kata Lanang Umbara, itu bukan ranahnya Badung. “Kita tidak tahu, apa mereka ada kerja sama dengan orang lain, apalagi orang asing kan tidak tahu. Mereka juga bisa melakukan perjanjian-perjanjian di bawah tangan. Yang jelas, verfikasi kita sesuai dokumen-dokumen yang diajukan kepada Pemkab Badung.
Terkait dugaan pelanggaran ketinggian, Lanang Umbara menyatakan itu tergantung dari PBG. Di Bali kalau tidak salah ketinggian bangunan 15 meter, tetapi tidak merata 15 meter untuk semua kawasan. Ada ketentuan-ketentuan khusus juga apalagi sudah keluar PBG. Mereka wajib mengikuti PBG. “Kalau PBG lantai 4 ya harus lantai 4. Kalau lebih dari lantai 4 kita tegas harus dibongkar,” tegasnya. (sar)








































