Beranda Denpasar News Lagi, Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Spanduk dan Banner Kedaluwarsa

Lagi, Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Spanduk dan Banner Kedaluwarsa

bvn/hmden

Penertiban spanduk dan banner kedaluwarsa di Kota Denpasar, Jumat (27/5/2022).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Puluhan spanduk dan banner yang sudah kedaluwarsa diberangus Satpol PP Kota Denpasar di sejumlah ruas jalan, Jumat (27/5). Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar bekerja sama dengan tim kecamatan. “Untuk kali ini kami kerja sama dengan Tim Kecamatan Denpasar Barat,” katanya

Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh.  Ia mengatakan, puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner dan pamflet yang dipasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya.

Ia mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi agar elemen masyarakat atau pemilik alat promosi tersebut untuk menurunkan spanduk dan banner yang sudah kedaluwarsa. Meskipun demikian, masih ada spanduk  yang sudah kedaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. Pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota. Untuk itu penurunan spanduk  tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar kelihatan bersih dan indah. (gie)

Baca Juga  Rakernas dan Munas Forsesdasi Tahun 2020 digelar secara Virtual