Beranda Bali News Langgar Prokes, Tiga Warga Negara Asing Dideportasi

Langgar Prokes, Tiga Warga Negara Asing Dideportasi

ist

Gubernur Bali Wayan Koster 

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, pada 8 Juli 2021, Tim Gabungan yang terdiri atas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai, Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyadi, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana, turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.

Menurut relis yang diterima Baliviralnews, Senin (12/7/2021), operasi tersebut menjaring 17 pelanggar. Sebanyak 3 pelanggaran dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan warga negara asing (WNA).

Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Provinsi Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut 3 orang WNA dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dideportasi. Ketiga WNA tersebut adalah MR, warga negara Irlandia, nomor paspor PW7502283 (berlaku hingga 09/10/2029). Selanjutnya AA, warga negara Amerika Serikat, nomor paspor 591599645 (berlaku hingga 15/10/2028), serta ZK, warga negara Rusia, nomor paspor 733687589 (berlaku hingga 06/10/2024).

Baca Juga  Optimalisasi Tracing, Walikota Jaya Negara Gugah Semangat Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan di Denbar

Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 9 Juli 2021, Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian.

Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen dilaksanakan pada hari Senin, 12 Juli 2021. Sedangkan untuk WNA atas nama Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.

Selain itu, WNA asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi positif covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada 8 Juli 2021 telah dijemput oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah Vila di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya dilakukan proses karantina.

Terhadap WNA atas nama Anzhelika Naumenok, paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif covid-19, akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Deportasi kepada WNA yang melanggar PPKM Darurat Covid-19 harus dijadikan peringatan dan pelajaran bagi WNA yang ada di Bali agar bersama-sama dengan tertib dan disiplin mengikuti dan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali; serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Koster menegaskan bahwa setiap pelanggar akan ditindak tegas. (sar/bvn)