bvn/hmprov
Gubernur Bali Wayan Koster.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Berdasarkan hasil evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis terkait, terhadap kegiatan usaha Penanam Modal Asing (PMA) pada KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dalam sistem Online Single Submission (OSS), dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Tim evaluasi perizinan Pemerintah Provinsi Bali berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) oleh Penanam Modal Asing (PMA) untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai celah untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dimanfaatkan melalui celah regulasi dalam sistem OSS, karena proses pendaftaran pada kategori tersebut dapat diterbitkan secara otomatis dan tidak membutuhkan sertifikat standar maupun izin. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah PMA sebagai pintu masuk untuk mendirikan usaha, termasuk dengan menggunakan virtual office.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali melakukan penutupan akses sistem OSS terhadap sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lainnya yang sangat dekat dengan ruang usaha UMKM, yaitu:
a. 55110 — Hotel Bintang (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²), b. 68111 — Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa, c. 55120 — Hotel Melati (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²), d. 70209 — Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, e. 77100 — Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya, f. 47711 — Perdagangan Eceran Pakaian, g. 47511 — Perdagangan Eceran Tekstil, h. 77311 — Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi, i. 47249 — Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, j. 47991 — Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian, k. 55900 — Penyediaan Akomodasi Lainnya, l. 56303 — Rumah Minum/Kafe, m. 56305 — Rumah/Kedai Obat Tradisional, n. 14120 — Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan, o. 93111 — Fasilitas Stadion p. 93116 — Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center, q. 93191 — Promotor Kegiatan Olahraga, dan r. 70204 — Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri
Selain KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PMA yang menjalankan kegiatan usaha melalui virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan berusaha.
Penutupan akses OSS tersebut berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali mulai minggu ketiga bulan Mei 2026. Dengan penutupan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan berusaha baru melalui sistem OSS untuk KBLI dimaksud sampai terdapat kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.
Gubernur bersama Walikota/Bupati akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan.
Pemerintah Provinsi Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM. (sar/hmprov)









































