Beranda Berita Utama Meriahkan HUT Ke-233 Kota Denpasar, Bapenda Berikan Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administrasi...

Meriahkan HUT Ke-233 Kota Denpasar, Bapenda Berikan Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2

ist

Pelayanan di Bapenda Kota Denpasar.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Walikota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan kebijakan keringanan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Kebijakan yang dilaksanakan serangkaian HUT ke-233 Kota Denpasar ini merupakan upaya jangka pendek untuk membantu masyarakat di masa pandemi covid-19.

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi saat dikonfirmasi Rabu (3/3) mengatakan, pemberian keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021. Adapun besarnya pengurangan ketetapan Pajak Terutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan 50% (lima puluh persen), sedangkan untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 mendapatkan pengurangan 25% (dua puluh lima persen). Keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa aktivasi mengajukan permohonan.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan Peraturan Walikota ini juga diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang dikenakan akibat ketetapan pajak terutang tidak dibayar atau belum dibayar atas pajak tahun tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2.

“Pengurangan yang diberikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga masyarakat diberikan hingga 31 Agustus 2021,” ujarnya.

Dewa Semadi menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah mengimbau agar pelaku usaha dan warga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang. “Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang,” ujarnya.

Dengan rutin membayar pajak, tambah Dewa Semadi, akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar tercinta, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata di sistem. Apabila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBB-nya.

Baca Juga  Dukung Tercapainya NZE 2060, PLN Kolaborasi dengan DJK Sosialisasikan Prosedur Pengajuan PLTS Atap

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar, Pandemi covid-19 yang belum berakhir sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini,” ujarnya.

Editor Wes Arimbawa