bvn/gung
Tersangka pencuri kartu ATM kini diamankan polisi.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Pelaku pencurian kartu ATM berinisial AE seorang sopir asal Sumatera Selatan beralamat tinggal di Jalan Kecak, Gatsu Timur, Kota Denpasar, akhirnya berhasil diringkus Polisi.
Adapun korban dalam kasus ini seorang perempuan bernama Carini (44) asal Indramayu.
Adapun kronologis singkat kejadian, menurut keterangan tertulis Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, berawal Sabtu, 6 Juli 2024 pukul 18.00 Wita. Korban menaruh kartu ATM BCA di dalam tas, dan tas tersebut diletakkan di dalam warung tempat korban jualan.
Pada Minggu, 7 Juli 2024 lalu, korban mendapat notifikasi SMS berisikan penarikan uang di rekening melalui tarik tunai ATM korban. Setelah cek ternyata kartu ATM telah hilang. “Atas Kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” cetusnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian, kemudian Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Utara mendatangi TKP. Opsnal melakukan olah TKP dilanjutkan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku berada di Jalan Seroja Kel Tonja Denpasar, dan berhasil mengamankan pelaku saat mau masuk ke tempat kerja.
“Pelaku dan barang bukti dirapatkan ke Mako Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Dia mengatakan, dari hasil introgasi, pelaku mengakui melakukan pencurian kartu ATM yang disimpan oleh korban di dalam tas. Pelaku mengakui setelah mengambil kartu ATM tersebut, beberapa saat kemudian pergi ke mesin ATM di Jalan Gatsu Timur dan menarik uang korban Rp 2.500.000 sebanyak dua kali dan Rp 1.200.000 sebanyak satu kali. Pelaku mengakui mengetahui pin ATM korban sekitar 2 bulan lalu melihat korban transfer uang dengan M-banking. Pelaku ada di dekat korban dan menghafal password/pin yang ditekan korban di HP.
“Pelaku mengakui menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya masih disimpan,” cetusnya.
Dirinya menyebutkan, pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan rencana uang tersebut akan dikirim ke keluarganya di Sumatera. Adapun barang bukti berhasil diamankan yakni 1 pasang sandal, jaket switer warna biru merek Adidas, 1 buah helm, prin out rekening koran milik korban, uang tunai Rp 4.000.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 6.200.000. (bvn4)