Beranda Bali News Pasien Positif Covid-19 di Bali Bertambah 8 Orang, Pasien Sembuh Bertambah 7...

Pasien Positif Covid-19 di Bali Bertambah 8 Orang, Pasien Sembuh Bertambah 7 Orang

 

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (27/5) kembali menyampaikan perkembangan penanganan  covid-19) di Provinsi Bali.
Terkiat udate kasus, ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, jumlah kumulatif pasien positif 415 orang.  Ini artinya bertambah 8 orang WNI, terdiri atas 4 orang PMI, 3 orang imported case (Indonesia) dan 1 orang transmisi lokal.
Jumlah pasien yang telah sembuh, katanya, sebanyak 302 orang.  Ini artinya bertambah 7 orang WNI terdiri atas 2 orang PMI dan 5 orang transmisi lokal. “Jumlah pasien yang meninggal tetap berjumlah 4 orang,” katanya sembari menambahkan, jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 109 orang yang ada di 7 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering.
Terkiat update kebijakan, katanya, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case. Untuk transmisi lokal kumulatif 178 orang.  Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya upaya pencegahan covid-19, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, jaga jarak fisik dan lainnya.  Untuk itu, sekali lagi, dalam upaya menekan kasus transmisi lokal, masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Yang boleh melakukan perjalanan, ungkapnya, dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan covid-19.  Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19.  Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara untuk menjalani tes SWAB dan mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk,  Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai.  Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini, pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat.  Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya.  Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali tetapi juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama.  Untuk itu sebaiknya tidak mudik dan tetap di tempat.  Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.  Kepulangan krama Bali bisa dapat berdampak negatif pada Anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes.  Untuk itu masyarakat Bali tetap tinggal di tempat kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Aksi Cepat Unit Reskrim Polsek Kuta, Pelaku Pencurian Motor di Kuta Ditangkap