ist/net
Gusti Agung Ketut Suryanegara
MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –
Penduduk pendatang (duktang) belum memasuki Kabupaten Badung pascahari Raya Idulfitri 1441 H. Hingga Rabu (27/5) migrasi penduduk di desa maupun kelurahan belum terdeteksi.
Hal ini diakui Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Rabu kemarin. Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan perangkat desa terkait pengetatan pengawasan di tengah pandemi covid-19.
“Kami belum menyisir duktang usai Lebaran, karena berdasarkan data dan info di lapangan belum ada penduduk migrasi yang datang. Arus keluar justru masih ada berkenaan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.
Menurutnya, penduduk yang datang ke Badung merupakan penduduk lokal yang berdomisili di Gumi Keris. “Memang masih ada yang masuk wilayah Badung, tapi itu penduduk lokal dari kabupaten lainnya di Bali yang punya rumah di Badung atau bekerja, berdagang,” katanya.
Dikatakan, penyisiran penduduk pendatang telah dilakukan di Gilimanuk. Selain itu, pendataan penduduk pendatang juga dilakukan di pembatasan pintu masuk Badung dengan Tabanan. Bahkan, untuk masuk ke wilayah Badung setiap Duktang wajib mengantongi kartu identitas dan surat keterangan (suket) sehat.
Namun, pihaknya tetap akan mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. Sebab, mengawasi arus penduduk, baik datang atau keluar Bali adalah kewenangan Pemprov Bali. “Kami di kabupaten sesuai protap akan bersama aparat desa, Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang,” katanya.
Terkait pengawasan di pintu masuk Badung, terang Suryanegara telah dilakukan pembatasan dan pemeriksaan aparat gabungan. Seperti Polres Badung, Kodim 1611 Badung, Satpol PP dan Dishub. “Mereka akan berjaga di pintu masuk perbatasan Badung dan Tabanan. Pembatasan ini rencana sampai 15 Juni nanti, dan kalau tidak ada identitas dan surat keterangan sehat diminta putar balik,” ujarnya.
Editor Devi Karuna








































