Beranda Berita Utama Pecah Kaca, Residivis Kembali Nekat Lakukan Tindakan Pencurian

Pecah Kaca, Residivis Kembali Nekat Lakukan Tindakan Pencurian

bvn/gung

Tersangka pencurian berinisial AK kembali diamankan pihak Kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Seorang penganguran berinisial AK (24), beralamat tinggal di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar Timur nekat melakukan tindak pidana pencurian, Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 08.00 wita di Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur. Adapun korban residivis dua kali kasus curat 2023 dan 2020 berinisial HR asal Palembang, berprofesi sebagai staf laboratorium di Jalan Diponegoro, Denpasar.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis (3/10/2024) di Denpasar, berawal Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 08.28 wita, pelapor melihat di grup WA kantor yang isinya kantor kemalingan. Selanjutnya dirinya melapor ke atasan memberi tahu situasi kantor dan langsung ke kantor guna mengecek situasi kantor. Saat sampai di kantor, dirinya melihat ada kerusakan pada kaca pintu belakang. Setelah itu, dia langsung melapor ke pihak Kepolisian, Denpasar Timur.

“Diduga pelaku masuk dengan cara memecah kaca pintu belakang dan mengambil barang korban,” jelasnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Dentim mendapatkan informasi pelaku pencurian tersebut berada di seputaran Renon, Dentim. Selanjutnya tim mengarah ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku. Bersama pelaku, tim mencari barang bukti pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian dan barang bukti dirapatkan Mako Dentim untuk proses lebih lanjut.

“Bahwa benar pelaku mengakui telah mengambil uang di dalam sepetybox di Jalan Raya Puputan No. 68 X Renon D. Saat mengambil, pelaku dengan cara memecahkan kaca pintu dengan menggunakan besi. Setelah berhasil memecahkan kaca pintu, pelaku masuk mengambil uang di dalam boks dengan jumlah Rp 500.000,” paparnya sembari menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 7.500.000. (bvn4)

Baca Juga  Kasus Melandai, Ny. Putri Koster Ajak Masyarakat Jangan Abaikan Protokol Kesehatan
Hosting Indonesia