Beranda Berita Utama Pembuang Sampah Sembarangan Diamankan Petugas Desa Dauh Puri Kelod

Pembuang Sampah Sembarangan Diamankan Petugas Desa Dauh Puri Kelod

ist

SAMPAH – Penertiban 1 orang masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan PB Sudirman Desa Dauh Puri Kelod pada Jumat (1/1) malam.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan. Pada Jumat (1/1), Tim Desa Dauh Puri Kelod berhasil mengamankan 1 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal pembuangan di kawasan Jalan PB Sudirman. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan.

Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra yang didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna saat dikonfirmasi Sabtu (2/1) pagi menjelaskan, perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan perda. Namun, masyarakat masih saja melaksanakan pembuangan diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh. “Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerja sama dengan perbekel/lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya

Atas permasalahan ini, Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwalu Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu. “Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing desa/kelurahan,” jelasnya

Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah dan organik, sehingga dapat memudahkan unt melakukan pengolahan di TPS setempat.

Baca Juga  Jukung Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Belum Kembali Sejak 22 Maret

Gustra menambahkan, membuang ssmpah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2 sehingga yang bersangkutan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada 6 Januari mendatang.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor Wes Arimbawa