Beranda Denpasar News Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3...

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda

bvn/hmden

SERAHKAN DOKUMEN – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyerahkan dokumen ranperda kepada Ketua DPRD Kota Denpasar IGN Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (15/3).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2024 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (15/3). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir secara langsung Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira serta anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Adapun ketiga ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Restribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu per satu ranperda yang diusulkan. Ketiga ranperda ini merupakan ranperda yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar.

Adapun ranperda yang pertama, lanjut Arya Wibawa yakni Ranperda Tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Restribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali. Hal ini lantaran Kawasan Ekonomi Khusus dimaknai sebagai wilayah yang memiliki keunggulan geo-ekonomi, dan geo-strategis di Indonesia.

Baca Juga  Mahasiswa Teknik Sipil Unud Gelar "Civil Society Care 2022" di Gianyar

Dikatakannya, KEK Kura-kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2023 yang memiliki luas 498 hektar dengan kegiatan usaha yang terdiri atas kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif. KEK dibentuk dengan maksud untuk mempercepat pengembangan ekonomi wilayah yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi Nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.

“KEK juga diharapkan dapat mempercepat perkembangan daerah dalam aspek pertumbuhan ekonomi. Mengingat misi yang dikembangkan dalam KEK tersebut, Pemerintah Pusat maupun daerah diamanatkan untuk hadir membantu memberikan fasilitas tertentu dan kemudahan berinvestasi,” ujarnya.

Selanjutnya, yang kedua yakni Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043. Kota Denpasar sebagai ibukota dari Provinsi Bali saat ini memiliki banyak potensi pada komoditas unggulan pada bidang industri. Sesuai dengan amanat UU No. Tahun 2014 tentang perindustrian pada Pasal 10 dan Pasal 11, bahwa setiap gubernur dan bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Hal ini juga diperkuat dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan industri di Daerah. RPIP/RPIK tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun.

Sedangkan yang terkahir yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam era otonomi daerah dan memasuki era perdagangan bebas, maka kegiatan pembangunan bangunan gedung di daerah akan terus meningkat baik kuantitas, kualitas, maupun komplesitanya. Pertumbuhan jumlah investasi di Kota Denpasar mengakibatkan makin meningkatnya kegiatan pembangunan.

Sebagai upaya mengendalikan pembangunan tersebut, harus ditunjang dengan peraturan yang memadai sehingga dapat mengendalikan laju pembangunan, khususnya pembangunan gedung di Kota Denpasar. Ranperda ini juga akan menjadi regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Lepas Parade Ogoh-ogoh Desa Dangin Puri Kangin

“Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi DPRD Kota Denpasar dengan kami di jajaran eksekutif dalam pembentukan peraturan daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya. (wes/hmden)

Hosting Indonesia