Beranda Another Region News Pemprov Bali Peringati Harkitnas Ke-118, Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan

Pemprov Bali Peringati Harkitnas Ke-118, Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan

bvn/hmprov

APEL HARKITNAS – Pemprov Bali memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 melalui apel yang digelar di halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (20/5). 

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pemerintah Provinsi Bali memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 melalui apel yang digelar di halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (20/5). Apel dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani.

Dalam kesempatan tersebut, Luh Ayu Aryani membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional merupakan momentum untuk terus membangun semangat persatuan dan kemandirian bangsa di tengah tantangan zaman yang terus berubah.

Disampaikan pula, kebangkitan nasional merupakan proses dinamis yang bersifat mutatis mutandis, yakni mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa. Saat ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital.

Peringatan Harkitnas tahun ini mengangkat tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema tersebut merepresentasikan semangat seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan melindungi generasi muda sebagai bagian penting dalam mewujudkan masa depan Indonesia yang kuat dan berdaulat.

Selain itu, tema tersebut juga menegaskan pentingnya kemandirian bangsa sebagaimana amanat para pendiri bangsa. Kemajuan bangsa dinilai tidak hanya ditentukan oleh dukungan dari pihak luar, tetapi juga oleh keteguhan masyarakat dalam bersatu dan mewujudkan pembangunan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam sambutan tersebut, pemerintah juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Salah satu langkah kongkret yang dilakukan adalah pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah secara resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan usia tumbuh kembang anak.

Baca Juga  Hubungkan Dubai, Indonesia dan Dunia, Volume Transaksi Fasset Tembus USD 1 Miliar di Semester I 2025

Peringatan Harkitnas ke-118 di Bali berlangsung khidmat dan diikuti jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga semangat kebangkitan nasional di era digital. (sar/hmprov)