Beranda Bali News Penderita Positif Covid-19 Tanggung Jawab Provinsi, Negatif Tanggung Jawab Kabupaten/Kota

Penderita Positif Covid-19 Tanggung Jawab Provinsi, Negatif Tanggung Jawab Kabupaten/Kota

ist

KESEPAKATAN – Gubernur Koster didampingi Wagub dan Sekda saat menyampaikan hasil kesepakatan dengan kabupaten/kota terkait pencegahan covid 19 di Bali, Senin (13/4).

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (13/4) menggelar jumpa pers terkait bagaimana upaya untuk meningkatkan dan memperkuat pencegahan dan penanggulangan covid-19. Saat itu, Gubernur didampingi Wagub Cok. Ace dan Sekda Dewa Made Indra.

Terkait pencegahan dan penanggulangan, ujarnya, sudah ada kesepakatan antara pihak pemprov dengan pemkab/pemkot se-Bali. Untuk yang positif, tegas Koster, menjadi tanggung jawab provinsi. “Sementara untuk yang negatif, setelah menjalani rapid test baik yang baru datang dari luar negeri, pekerja migran Indonesia (PMI), anak buah kapal (ABK), maupun warga yang baru pulang daru luar Bali dikarantina dan menjadi tanggung jawab kabupaten/kota,” tegasnya.

Namun jika PMI atau ABK atau yang lain datang tengah malam atau menjelang pagi dan belum bisa diserahkan ke kabupaten/kota, mereka tetap menjadi tanggung jawab provinsi. “Keesokan harinya baru diserahkan ke kabupaten/kota,” katanya.

Menyangkut karantina di kabupaten/kota, kata Gubernur, sepenuhnya dilaksanakan sesuai kebijakan bupati/wali kota. Tempat karantina, katanya, bisa memanfaatkan fasilitas kantor atau bangunan milik provinsi seperti balai diklat, SKB, atau kantor yang sudah tak digunakan. Selain itu, fasilitas kabupaten/kota, desa atau yang lain bisa dimanfaatkan.

Terkait penderita positif yang merupakan warga lokal sangatlah minim.  Jumlahnya hanya 8 orang. “Perkembangan jumlah positif covid warga lokal sangat terkendali karena warga Bali sangat tertib dan disiplin,” katanya sembari menambahkan jumlah keseluruhan penderita positif covid di Bali 81 orang.

Terkait dampak ekonomi yang terjadi sebagai dampak covid, Gubernur mencontohkan karyawan kena PHK, dirumahkan, warung tutup, taksi tak berjalan, demikian juga ojek. “Sumber pendapatan masyarakat pun hilang,” katanya.

Baca Juga  Semalam Terombang-ambing di Tengah Laut, Dua Orang Ditemukan Selamat

Karena itu, Gubernur menegaskan kebutuhan masyarakat harus diperhatikan. Saat ini sudah ada sejumlah skema seperti PKH, bantuan pangan nontunai, serta kartu prakerja. Yang lain akan di-cover oleh daerah seperti bantuan dari dana desa yang berasal dari APBN, dana desa adat yang berasal dari APBD provinsi. “Ini disesuaikan dengan kebutuhan, apakah tunai atau dalam bentuk sembako,” katanya.

Untuk dunia usaha, katanya, skemanya sedang disusun oleh Wagub Cok Ace. Begitu covid ini berakhir, katanya, skema ini sudah bisa langsung diterapkan. “Ini semua secara detail akan disebarkan lewat surat edaran (SE),” tegasnya.

Editor Wes Arimbawa