ist
PENDISIPLINAN – Tim yustisi Kota Denpasar melakukan pendisiplinan PPKM level 4 di Desa Pedungan, Selasa (27/7).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri menjaring 12 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan pendisiplinan PPKM Darurat Level 4 di Simpang Jalan P. Kawe – Jalan P. Bungin – Jalan P. Saulus, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (27/7).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari jumlah yang melanggar 7 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. Untuk memberikan efek jera, pelanggar juga mendapat sanksi fisik dengan hukuman push up di tempat dan sanksi administrasi.
Lebih lanjut Sayoga mengaku, setiap pelanggar telah diberikan sanksi namun setiap penertiban pihaknya masih menemukan melakukan pelanggar protokol kesehatan. Maka dari itu, pihaknya dalam penertiban ini juga melakukan sosialisasi agar masyarakat menaati protokol kesehatan dengan 6 M. Dengan langkah itu terus disosialisasikan diharapkan penularan covid-19 bisa ditekan sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal. (gie/hmden)







































