Beranda Denpasar News Penertiban Gencar, Tim Yustisi Denpasar Masih Temukan Pelanggar Prokes

Penertiban Gencar, Tim Yustisi Denpasar Masih Temukan Pelanggar Prokes

hmden

PROKES – Penertiban prokes yang digelar di Jalan WR Supratman dan Jalan Kenyeri Denpasar. 

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. “Perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar-benar bisa menaati pemberlakuan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana di sela-sela penertiban prokes, Kamis (24/3) di Denpasar.

Lebih lanjut dikatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali turun dari level 3 menjadi level 2. Dalam upaya menekan penularan covid-19, Tim Yustisi Denpasar akan melakukan penertiban prokes

Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban yang dilakukan di TL Jalan WR Supratman – Jalan Kenyeri Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur terjaring 21 pelanggar prokes. “Dari 21 pelanggar, 20 orang salah menggunakan masker dan 1 orang tidak menggunakan masker,” ucap Sudarsana.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan peraturan semua pelanggar diberikan sanksi. Untuk yang salah menggunakan masker diberikan pembinan dan push up di tempat. Sedangkan yang tidak menggunakan masker didenda di tempat Rp 100 ribu dan juga diberikan pembinaan. “Semua itu sebagak efek jera agar mereka tidak melanggar lagi,” jelasnya.

Tidak hanya menertibkan pelanggar prokes dalam kegitan itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (wes/hmden)

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pediksan IB Mayun Marhaendragama dan IA Ketut Puspawati