bvn/hmden
PARIPURNA – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-29 Masa Persidangan III, Jumat (17/11).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-29 Masa Persidangan III dengan agenda pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi digelar secara resmi di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (17/11). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira ini dihadiri Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 4 ranperda dan 1 ranperda inisiatif DPRD Kota Denpasar ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
Adapun yang ditetapkan yakni Ranperda Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Ranperda Kota Denpasar tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah, Ranperda Kota Denpasar tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah, dan Ranperda Kota Denpasar Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Denpasar Tahun 2023-2043.
Selain itu turut ditetapkan pula Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Denpasar tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi. Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, serta undangan lainnya.
Seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar secara umum dapat menerima dan menyetujui penetapan 4 ranperda dan 1 ranperda inisiatif DPRD Kota Denpasar tersebut. Seperti halnya Fraksi Partai Gerindra dalam pemandangan umum yang dibacakan I Kompyang Gede berharap, dengan disahkannya Perda tentang Penyelenggaran Pengelolaan Sampah ini diharapkan sedikit-tidaknya dapat menanggulangi permasalahan sampah di Kota Denpasar, meski belum dapat menuntaskan secara penuh masalah sampah di Kota Denpasar.
Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum yang dibacakan Ni Made Sri Sutraningsih menjelaskan, secara umum Ranperda Kota Denpasar Tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam Ranperda Kota Denpasar Tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah sudah mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat terkait proses pemecahan tanah dan peruntukan penggunaan tanah.
Sebagai pembicara ketiga, Fraksi Nasdem-PSI dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh Agus Wirajaya menyepakati, permasalahan sampah bersifat multidimensi dan kompleks, serta menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder di Denpasar, bukan hanya pemerintah. Namun untuk penyelesaian masalah sampah wajib menjadi prioritas utama Pemerintah Kota dengan cetak biru penanganan dan pengelolaan terpadu dari hulu ke hilir yang kongkret dan jelas.
Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya Putu Metta Dewinta Wandi mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar merancang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar 2023-2043 agar perencanaan Kota Denpasar 20 tahun ke depan dapat secara berkesinambungan berkembang berlandaskan prinsip Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi dengan Spirit Vasudhaiva Kutumbakam.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum yang dibacakan Cinthia Febriani mengatakan, salah satu ranperda yang disahkan ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan alih fungsi lahan melalui Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah. Mengingat hak atas tanah di Indonesia merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN maka perda ini perlu penyelarasan sehingga dapat berjalan harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya mengapresiasi atas ranperda DPRD Kota Denpasar tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi. Hal ini merupakan gayung bersambut dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi. “Segenap potensi ekonomi perlu ditingkatkan agar menjadi kekuatan ekonomi riil. Salah satunya adalah dengan meningkatkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun usaha makro,” ujarnya.
Berkaitan dengan 4 ranperda yang telah ditetapkan, Jaya Negara meyakini, keputusan yang menjadi kesepakatan hari ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan pembahasan terhadap keempat ranperda ini. Setiap proses pembahasan yang telah dilakukan sudah berjalan dengan baik melalui kerja sama dan koordinasi yang baik.
Dikatakannya, keempat ranperda yang telah disampaikan, dari sisi urgenitas pembentukan sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini guna mengakomodir perkembangan hukum melegitimasi program pemerintah di bidang tata ruang dan sebagai upaya pengelola dan pengendalian lingkungan hidup melalui penyelenggaraan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar. (wes/hmden)