Beranda Badung News Per Desember 2022, Polresta Denpasar Jaring 16 Tersangka Curanmor

Per Desember 2022, Polresta Denpasar Jaring 16 Tersangka Curanmor

bvn4

Sejumlah tersangka curanmor yang berhasil diamankan Polresta Denpasar.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Polresta Denpasar berhasil menjaring 16 orang tersangka curanmor dengan 13 kasus serta barang bukti (BB) berupa sepeda motor 26 unit per bulan Desember 2022. Adapun masing-masing tersangka berinisial, BWP (43) beralamat di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar, HA (13) beralamat di Jalan Pendidikan Sidakarya Denpasar, AB (23) asal Desa Anapalu Sumba NTT, IPWPW (12) pelajar beralamat di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, KWJS (13) beralamat Jalan Kebo Iwa, Denpasar, BD (35) beralamat di Jala Patih Jelantik, Denpasar, AR (21) beralamat di Jalan Pondok Gurita Sesetan, Denpasar, AA (22) beralamat di Jalan Sakah, Ubud, Gianyar, JF (22) beralamat di Jalan Simo Rukun, Desa Simomulya Jatim, HR (22) Dusun Krajan Sinojuruh Banyuwangi, Jatim, AM (31) beralamat di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar, AK (27) Dusun Sumbersari, Lumajang, Jatim, SLH (33) beralamat di Jalan Glogor Carik, Denpasar, YD, Lk, (33), Dusun Sawah Desa Cerme Bondowoso Jatim, YNYH (29) Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar dan tersangka berinisial IGRS (33) beralamat di Jalan Made Bulet, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (24/12/2022). “Dari 16 orang tersangka, dua orang di antaranya merupakan residivis berinisial BWP (43) dan IGRS (33),” jelasnya.

Dia menyebutkan, dari hasil pengembangan tempat kejadian perkara (TKP) ada sebanyak 23 TKP. Adapun 23 TKP tersebut meliputi, PB Sudirman Denpasar, Jalan Pendidikan Sidakarya, Jalan Pulau Tarakan, Jalan Pulau Seribu, Jalan Gunung Andakasa, Jalan Ahmad Yani, Jalan Teukuu Umar, Jalan Gunung Kalimutu, Jalan Raya Tuban, Jalan Kubu Anyar, Jalan Kesambi, Jalan Kampial Nusa Dua, Jalan Kedonganan, Kuta Selatan, Badung, Jalan Batur Sari, Denpasar, Jalan Raya Legian Kuta, Badung, Jalan Danau Tempe Sanur, Denpasar, Jalan Kenyeri, Dentim, Jalan Alas Arum, Kuta, Badung, Parkiran Pantai Matahari Terbit, Parkiran Level 21, Parkiran Pantai Dreamland Pecatu, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar dan Jalan Mataram, Kuta, Badung.

Baca Juga  Inflasi Masih di Atas Nasional, TPID Gelar Rakorwil Balinusra

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kapolresta menambahkan, Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran selama bulan Desember terjadi 16 kasus tindak pidana curanmor dan telah berhasil diungkap 13 Kasus dan 16 orang pelaku atau 81 persen pengungkapan. (bvn4)

Hosting Indonesia