Beranda Another Region News Per September, Polres Tabanan Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Per September, Polres Tabanan Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

bvn4

Polres Tabanan ungkap 4 pelaku penyalahgunaan narkoba selama September 2022.

 

TABANAN (BALIVIRALNEWS) –

Per September 2022, Polres Tabanan berhasil menangkap empat pelaku yang berperan sebagai pengguna dan perantara narkoba. Adapun jenis narkoba berhasil diamankan ratusan berupa shabu-shabu dalam klip plastik. “Kami kembali mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dengan empat pelaku,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (13/9) di Polres Tabanan.

Dia memaparkan, 4 terduga sebagai pelaku diamankan di TKP berbeda-beda, Jumat (2/9) pukul 17.00 Wita, di pinggir jalan raya Batungsel Kelod, Banjar Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, petugas berhasil mengamankan, I Made Dwipayana (26) Laki-laki asal Banjar Dinas Taman Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, dengan barang bukti 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,06 gram bruto atau 0,96 gram netto terlilit kertas aluminium foil di dalam korek kayu merek sinar di dalam pembungkus rokok Marlboro, 1 unit handphone dengan merek Vivo 1820 warna hitam biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam dengan nomor Polisi DK 5053 UF, beserta STNK katas nama Ketut Arlina.

“Modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin,” katanya.

Kemudian, Agus Krisna Kurniawan Alias Agus (20) seorang pelajar atau mahasiswa, alamat Jalan Merpati, Gang X Nomor 19 Denpasar, Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar berhasil diciduk pada Rabu (7/9) dengan TKP di pinggir Jalan Kartini Pintu Masuk BTN Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Pada diri pelaku ditemukan dan telah disita barang bukti berupa 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,74 gram bruto atau 0,54 gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip merah muda, 1 buah tas selempang warna hitam merek Shamrock, 1 unit handphone dengan merek Oppo A5 dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DK 5571 ACT.

Baca Juga  TP Posyandu Provinsi Bali Sinergikan Program Kerja dengan Kabupaten/Kota

“Adapun modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin,” katanya.

Kemudian, I Wayan Guna Wijaya alias Alit (48) beralamat tinggal di Jalan Tunjung III Nomor 10 Merta Rauh, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, tinggal di kamar kos Nomor 2 C, Banjar Batu Lumbung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung.

Selanjutnya, Nane Diane Rusmiati alias Ane (42) perempuan beralamat di Kampung Warung, Rt/Rw 002/002, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, tinggal di kamar Kos Nomor 2C, Banjar Batu Lumbung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi,Badung.

Kedua pelaku berhasil diciduk Minggu (11/9) 2022 pukul 18.00 wita, TKP penangkapan, di pinggir Jalan Bedugul Selatan Asri, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan. “Modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin,” sebutnya.

Dalam pengungkapan tersebut penyidik melakukan penggeledahan di 7 TKP berbeda, hasil penggeledahan telah dilakukan barang bukti di antaranya, 86 paket barang bukti berupa kristal bening diduga shabu yang ditemukan di 7 TKP berbeda dengan berat seluruhnya 102,31 gram bruto atau 92,09 gram netto.

Dia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, ucap Kapolres Tabanan. (bvn4)