ist/dok
Gubernur Wayan Koster
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sampai 8 Februari 2021. Hal ini didasari makin tingginya penularan covid-19 di wilayah Provinsi Bali.
Hal ini didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Sesuai SE No.2 tahun 2021 di atas, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan ini. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antígen yang masih berlaku.
Sementara, bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak.
Selain itu, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian, membatasi jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas yang tersedia, dan membatasi kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 20.00 Wita.
Kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dilaksanakan dengan peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.
Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Gubernur meminta, kepada bupati/walikota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang pembatasan kegiatan ekonomi, adat, agama, dan sosial budaya di wilayah masing-masing, serta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.
Khusus untuk Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Klungkung selain melaksanakan ketentuan pada angka 1 sampai dengan angka 6, juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021. Pada saat edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Gubemur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Editor N. Sarmawa








































