bvn/gung
IKAN ILEGAL – SPR (36) pria asal Jember diamankan dalam kasus dugaan penyelundupan ikan ilegal.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 1,8 ton daging ikan ilegal yang hendak dibawa dari Jawa ke Bali. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini dan Kanit Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya memaparkan kasus ini dalam konferensi pers pada Jumat (29/11/2024) di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali.
Pelaku yang diamankan berinisial SPR (36), seorang pria asal Jember, Jawa Timur. Dia kedapatan mengangkut berbagai jenis ikan dan belut sawah tanpa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat kesehatan ikan. Modus operandi pelaku adalah menyewa kendaraan Isuzu Pickup untuk mengangkut ikan-ikan ilegal tersebut dari Jember menuju Bali, tanpa melaporkan dan menyerahkan sampel ikan ke Karantina.
Petugas menemukan berbagai jenis ikan yang sebagian besar belum diketahui kualitasnya, sehingga berisiko terhadap kesehatan konsumen. Jenis ikan yang diselundupkan antara lain ikan marlin, mahi-mahi, cakal, tongkol, tenggiri, hingga belut sawah, dengan total sekitar 1,8 ton,” jelasnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, 529 kg ikan marlin, 546 kg ikan mahi-mahi, 90 kg belut sawah, 1 unit kendaraan Isuzu Pickup serta struk dan tiket pembelian kapal penyeberangan dari Ketapang-Gilimanuk
AKBP Iqbal Sengaji menegaskan, pengiriman ikan tanpa sertifikat karantina berisiko tinggi terhadap penyebaran penyakit dan hama ikan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen serta ekosistem perikanan. “Penyelundupan ikan ilegal ini sangat berbahaya karena ikan yang tidak terjamin kesehatan dan kebersihannya dapat menulari penyakit ke ekosistem Bali,” katanya.
Dirinya menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 88 huruf A dan C jo. Pasal 35 Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 88 huruf F yang mengatur tentang kewajiban melengkapi sertifikat karantina saat memasukkan atau mengeluarkan barang dari satu wilayah ke wilayah lain. “Pelaku terancam hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” pungkasnya. (bvn4)