bvn4
Tersangka pelaku jambret yang menyasar wisatawan asing.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Seorang pria pelaku jambret yang menyasar wisatawan asing diamankan pihak kepolisian. Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus yang sama bernama IWG (26) asal Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupten Karangasem.
Peristiwa berawal dari laporan korban seorang perempuan asal India bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal (35) yang sedang melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai Gang Jangkong Sari, Kuta Badung pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 18.15 Wita.
Saat itu korban baru keluar dari hotel tempatnya menginap hendak menuju Mall Bali Galeria dengan mengendarai sepeda motor. Korban sempat salah jalan sehingga masuk gang kecil. “Saat korban melihat Google Map di HP (handphone) datang pelaku dengan sepeda motor dari belakang kemudian langsung mengambil HP korban,” jelas Kapolsek Kuta Kompol Orpa Sm Takalapeta, Minggu (26/6) di Denpasar.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku tetapi kehilangan jejak, hingga kehilangan HP iPhone 11 hitam miliknya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kuta.
Langsung bergerak mencari pelaku setelah melakukan olah TKP kejadian dan didapat informasi dari masyarakat, pelaku berada di depan minimarket sebelah timur RS BIMC. Pelaku usai terjatuh hingga akhirnya dapat diamankan beserta barang bukti berupa HP. “Pelaku merupakan residivis yang sempat ditahan di LP Kerobokan selama dua tahun dengan kasus yang sama yaitu jambret,” cetusnya.
Selanjutnya polisi menyita pula barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi berupa Motor Honda Vario hitam coklat DK 2142 ACE. “Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (bvn4)