bvn/gung
DIBEKUK – Polisi membekuk pria asal Sumba yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Kamis (18/1/2024).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Pelaku penganiayaan di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan pintu masuk Masjid Muhamad di Denpasar, Kamis (18/1/2024) berinisial LUJ (41) asal Sumba Tengah, NTT dengan korban berinisial GH (29) asal Jakarta. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek di lengan sebelah kiri, luka robek di bibir bawah sebelah kiri, luka lecet pada pelipis kiri, bawah dada dan perut bagian atas sebelah kanan.
Kronologis kejadian, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/1/2024), berawal korban naik sepeda motor dari tempat kos Jalan Gunung Talang, Denpasar menuju ke Kuta, Badung. Sesampai di Jalan Gunung Soputan Denpasar, korban terkena abu rokok dari orang mengendarai mobil pick up.
Sampai di lampu merah Jalan Gunung Soputan hingga Jalan Imam Bonjol, Denpasar, korban menegur sopir mobil pick up tersebut. Sopir tidak terima, kemudian korban berhenti di Jalan Imam Bonjol depan pintu Masjid Muhamad (TKP) dan 3 orang turun dari mobil pick up sambil marah-marah kepada korban. Pelaku memegang kepala korban dan terjadi perkelahian.
“Korban melihat salah satu orang tersebut memegang pisau, selanjutnya korban baru mengetahui terluka di bagian lengan sebelah kiri, perut, dahi , selanjutnya 3 orang tersebut kabur meninggalkan TKP. LUJ (41) asal Sumba Tengah NTT ini akhirnya diamankan 19 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WITA di Tibungsari, Dalung, Kuta Utara, Badung,” paparnya.
Dirinya memaparkan kronologis pengungkapan setelah mendapat informasi telah terjadi penganiayaan. Tim Jatanras SatReskrim Polresta Denpasar melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil pick up L.300 warna hitam. Selanjutnya melakukan penyelidikan ke arah mobil pelaku melarikan diri ke Jalan Under Pass Patung Dewa Ruci Kuta dengan ciri-ciri stiker warna putih bertuliskan GK dan mendapat informasi bahwa GK berada di daerah Kwanji, Kuta, Utara, Badung selanjutnaya mengamankan pelaku dan mobil L 300.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan di Jalan Imam Bonjol depan pintu masuk Masjid Muhamad Denpasar pada 18 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WITA,” ucapnya.
Sukadi menambahkan, akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 351 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka. “Penjara paling lama 5 (Lima) tahun,” pungkasnya. (bvn4)