Beranda Berita Utama Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Tiga TKP di Denpasar

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Tiga TKP di Denpasar

bvn/gung

Dua tersangka curanmor diamankan pihak kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dua pelaku pencurian sepeda motor di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, masing-masing inisial KM (19) seorang laki-laki, asal Sumba Barat Daya NTT dan seorang laki-laki berinisial FBO (21) asal Sumba Barat Daya NTT dibekuk polisi setelah keduanya melakukan aksinya di Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Banjar Sembung Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Senin 20 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 wita.

Terlapor mengambil sepeda motor milik korban Juniarto (24) dengan mudah di TKP karena menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang saat ditinggal masuk ke dalam lapangan untuk olahraga.

Adapun kronologis kejadian, ungkap Kasi Humas, berawal Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 wita, pelapor melaksanakan olah raga di Lapangan Renon, kemudian saat tiba di lokasi memarkir sepeda motor miliknya di Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Renon Banjar Sembung Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya di sebelah barat lapangan depan Bank BRI Cabang Renon.

Setelah selesai parkir motor dan menaruh helm di spion, pelapor mengambil kunci kontak tanpa mengunci stang sepeda motor. Pelapor langsung masuk ke lapangan untuk berolah raga keliling Lapangan Renon. Setelah berkeliling 1-2 kali putaran, pelapor masih melihat sepeda motornya di lokasi parkir. Setelah berkeliling lima putaran, pelapor tidak lagi memperhatikan sepeda motornya. Sekitar pukul 20.00 wita pelapor selesai melaksanakan olahraga dan berencana pulang. Tiba di parkiran, pelapor kaget karena tidak melihat sepeda motor miliknya di lokasi dan pelapor sempat mencari di seputaran lokasi namun tidak ditemukan.

Baca Juga  Perebutkan Hadiah Jutaan Rupiah, Lensa 7 Gelar Lomba Fotografi

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Timur,” ucapnya, Selasa (28/7/2026) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Atas laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan dan pada Minggu 26 Juli 2026 setelah mendapat laporan kejadian TKP. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi diduga pelaku berada di seputaran Benoa Denpasar. Pelaku dapat diamankan beserta barang bukti. Pada waktu melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawan mau lari akan tetapi bisa diamankan serta barang bukti selanjutnya dirapatkan ke Polsek Denpasar timur untuk proses lebih lanjut

“Pelaku mengakui melalukan pencurian sepeda motor di 3 TKP, Lapangan Renon motor beat warna biru, Sesetan Gang Buaji satu unit Scopy putih, dan TKP di Pulau Batanta sepeda motor Beat warna hitam dilakukan bersama-sama dengan cara mendorong ke kos pelaku di daerah Padangsambian, Denpasar,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian Rp19.380.000. (bvn4)