bvn4
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
TABANAN (BALIVIRALNEWS) –
Satuan Satres Narkoba Polres Tabanan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini berhasil mengamankan 5 orang berperan sebagai perantara jual beli shabu, para terduga diamankan di tempat berbeda.
Petugas menyita puluhan paket klip bening di dalamnya berisi shabu-shabu golongan 1, menyita 4 buah HP juga sepeda motor yang ada kaitannya dengan peran pelaku dalam melakukan aksinya.
Masing-masing terduga pelaku berhasil diamankan berinisial KAS (27) bertempat tinggal di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, diamankan di pinggir jalan Perumahan Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan
Modus operandi, pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin, peran pelaku sebagai perantara jual beli.
Adapun barang bukti berhasil diamankan, 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,65 gram bruto atau 1,56 gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna hitam tertempel dobel TIP warna merah di dalam helm merek HBC warna hitam.
IKPS (25) beralamat di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, IBGWLP (31) asal Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dan INA (31) Mengwi, Badung, ketiga orang ini diamankan di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan. Barang bukti berhasil diamankan dari ketiganya 7 buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 2,78 gram bruto atau 2,03 gram netto terbungkus tisu didalam pembungkus rokok GT terlilit plaster warna hitam. Modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin, peran pelaku sebagai perantara jual beli.
Selanjutnya, KM alias Ketut (32) Indonesia, karyawan swasta, alamat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, tinggal sementara di Jalan Sindu, Banjar Jumpayah, Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, berhasil diamankan di pinggir jalan LC Subak Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Barang bukti berhasil diamankan, 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,70 gram bruto atau 0,60 gram netto didalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah muda didalam pembungkus rokok Marlboro.
“Kelima terduga saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan,” jelas, Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza, Selasa (26/4) di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Tabanan.
Atas perbuatanya ke lima pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta.
Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika gol 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah
Dia mengimbau kepada semua pihak, katakan tidak pada narkoba, mari bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Narkoba sangat berbahaya sangat berdampak negatif bagi tubuh, bisa merusak sistem otak dan hati secara perlahan lama kelamaan dapat membunuh sistem saraf. (bvn4)