bvn/gung
Tiga tersangka pengeroyokan ojol diamankan pihak Kepolisian.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tindakan kekerasan dilakukan, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 17.00 wita di parkiran depan salah satu hotel, Jalan Raya Kuta, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Adapun tersangka bertempat tinggal di Tuban, Kuta, Badung, RVD (21) dan berasal dari Desa Ketupat, Sumenep, Jawa Timur dan IQ (25) asal Desa Brakas, Sumenep, Jawa Timur dengan korban berinisial IWM.
Kronologis singkat kejadian disampaikan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024) di Denpasar. Berawal dari tersangka SB bertengkar dengan pacarnya di sebelah J Hotel, kemudian datang beberapa orang melerai, termasuk korban yang saat itu mengenakan jaket Gojek, lalu tersangka SB beralasan mau menjemput orderan supaya bisa kabur.
Setelah pergi dari tempat tersebut, tersangka SB menghubungi teman-temannya dan menjelaskan bahwa telah dipukuli. Tidak lama kemudian datang tersangka RVD dan tersangka IQ.
Setelah itu, ketiga tersangka ke J Hotel untuk mencari yang sebelumnya telah melerai tersangka SB tetapi security J Hotel mengatakan tidak tahu.
Setelah itu, ketiganya ke sebelah J Hotel, dan ketiga tersangka melihat di seberang jalan korban mengenakan jaket Gojek mau lari setelah melihat ketiga tersangka. Lalu tersangka SB menunjuk bahwa orang tersebut yang dicari. Ketiga tersangka mengejar seorang laki-laki mengenakan jaket Gojek (korban) sampai di parkiran depan J Hotel, lalu ketiga tersangka mengeroyok atau memukuli korban secara bersama-sama hingga korban mengalami luka lecet di bagian kepala karena tersangka RVD memukul menggunakan kunci sepeda motor.
Dirinya menyampaikan, adapun keterangan beberapa saksi berinisial IWM menerangkan, saat saksi sedang menunggu orderan di seberang jalan dari J Hotel. Saksi melihat seorang laki-laki (tersangka SB) sedang cekcok dengan seorang perempuan (saksi NSSP) di sebelah J Hotel. Saat itu tersangka SB sempat memukul saksi, akhirnya saksi korban dan beberapa orang sedang lewat berhenti dan melerai tersangka SB supaya tidak ribut di jalan. Kemudian tersangka SB pergi dari tempat tersebut sedangkan saksi korban kembali ke seberang jalan untuk melanjutkan menunggu orderan.
Tidak lama kemudian, tersangka kembali datang ke J Hotel dengan mengajak dua orang laki-laki (tersangka RVD dan tersangka IQ). Melihat hal tersebut, saksi korban takut dan mau lari namun dikejar oleh ketiga tersangka sampai di parkiran depan J Hotel dikeroyok oleh ketiga tersangka. “Karena peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian kepala sebelah kiri dan mengelurkan darah, serta sakit pada bagian rahang,” sebutnya.
Saksi NSSP menerangkan, berawal saksi datang ke minimart (tempat tersangka SB nongkrong menunggu orderan) dekat J Hotel untuk mencari tersangka SB. Tujuan saksi mencari tersangka SB untuk meminta pertanggungjawaban karena saksi hamil. Karena tidak mau ribut di tempat nongkrong, akhirnya tersangka SB mengajak saksi untuk berbicara di sebelah J Hotel.
Pada saat di sebelah J Hotel, saksi kembali menanyakan masalah kehamilannya namun tersangka SB marah-marah dan sempat memukul saksi. “Karena waktu itu saksi dan tersangka cekcok, akhirnya ada beberapa orang yang datang untuk melerai termasuk saksi korban. Setelah itu tersangka SB pergi dari tempat tersebut meninggalkan saksi,” sebutnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melaksanakan penyelidikan terhadap ketiga pelaku, dan didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku yang bernama SB tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Patasari, Kuta, Badung. Lalu tim Opsnal menuju ke tempat dimaksud namun SB tidak ada di tempat tinggalnya.
Kemudian, Jumat, 26 Januari 2024, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa SB melakukan perbuatan tersebut dengan adik kandungnya yang bernama IQ dan temannya bernama RVD. Namun ketiga orang tersebut informasinya sudah menyeberang keluar dari Bali dan sedang berada di pelabuhan Jangkar Situbondo.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan di pelabuhan Jangkar Situbondo sedang menunggu kapal untuk menyeberang ke Madura. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui telah mengeroyok saksi korban secara bersama-sama. Tersangka SB mengakui memukul sebanyak 3 kali menggunakan tangan kosong mengepal mengenai bagian kepala saksi korban. Tersangka IQ mengakui telah memukul 3 kali menggunakan tangan kosong mengepal mengenai kepala korban dan menendang 1 kali mengenai leher korban.
Tersangka RVD mengakui memukul 3 kali menggunakan kunci sepeda motor yang digenggam pada tangan kanannya yang mengenai kepala korban yang menyebabkan kepala korban mengalami luka lecet dan mengeluarkan darah. “Ketiga tersangka memukuli korban secara bersama-sama. Ketiganya dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Sukadi. (bvn4)