Beranda Berita Utama PUPAR Kritisi Rancangan UU Kepariwisataan yang Disusun Tim Ahli DPR RI

PUPAR Kritisi Rancangan UU Kepariwisataan yang Disusun Tim Ahli DPR RI

Hosting Indonesia

bvn/hm-unud

KRITISI – Tim PUPAR LPPM Unud mengkritisi rancangan UU Kepariwisataan yang disusun Tim Ahli DPR RI, Senin (27/6/2022).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pusat Unggulan Pariwisata Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Udayana (PUPAR LPPM Unud) menjadi institusi yang ditunjuk mengkritisi draf rancangan UU Kepariwisataan Republik Indonesia. Penunjukan mengingat PUPAR sebagai pemangku kepentingan pariwisata dari elemen akademisi.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Uji Konsep Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan Kuntari, SH., MH., saat diskusi dengan tim PUPAR di Gedung Pasca Sarjana Unud, Senin (27/6). Menurut Kuntari, tim ahli DPR yang hadir di Unud 11 orang bertujuan minta masukan dari akademisi pariwisata untuk menyempurnakan draf RUU yang sedang disusunnya. “Kami  ingin mengoptimalisasi peran akademis dalam menyusun RUU ini,” tegas Kuntari. Ditambahkan, draf RUU kepariwisataan ini sebagai pengganti UU No. 10 Tahun 2009. Draft yang disusun terdiri dari 18 Bab dan 79 pasal.

Ketua PUPAR Ir. Agung Suryawan Wiranatha, M.Sc., Ph.D menyatakan terima kasih atas kepercayaan tim ahli DPR RI kepada PUPAR untuk memberikan masukan draf RUU Kepariwisataan. Diakui, Bali sebagai destinasi pariwisata sering dijadikan benchmarking atau patokan kesuksesan pembangunan pariwisata. Hanya, kata Agung Suryawan, Ph.D., pembangunan pariwisata di Bali seperti pisau bermata dua. “Selain pembangunan pariwisata berdampak positif tetapi negatif, silakan yang positif diadaptasikan di daerah lain,” jelasnya.

Berbagai konsep kepariwisataan didiskusikan antara tim ahli DPR dengan PUPAR di antaranya istilah daya tarik wisata, destinasi maupun kawasan pariwisata. Agung Suryawan Wiranatha, Ph.D menjelaskan, daya tarik wisata sebelumnya dikenal dengan istilah objek, mengingat secara internasional istilahnya tourism attractions sehingga diartikan daya tarik wisata. Dicontohkan, Pantai Sanur atau museum masuk daya tarik wisata. Destinasi wisata adalah kumpulan daya tarik wisata, dilengkapi fasilitas, aksesibilitas, dan didukung masyarakat. Sanur, katanya, dapat dikatakan sebagai destinasi pariwisata tingkat kabupaten/kota  karena ada berbagai daya tarik, ada aksesibilitas, akomodasi dan didukung masyarakat.

Baca Juga  Wagub Cok. Ace Sampaikan Penjelasan Raperda Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana 2022

Agung Suryawan Wiranatha, Ph.D mengharapkan, RUU Kepariwisataan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). “Saat ini banyak travel agent yang dikelola secara online di samping ilegal atau tidak bayar pajak, juga sering susah dimintai pertanggungjawaban jika terjadi masalah yang merugikan masyarakat pariwisata atau memperburuk citra pariwisata,” tuturnya.

Ditambahkan, regulasi terhadap pariwisata yang membahayakan (risiko tinggi) harus diatur sebaik mungkin agar kejadian yang membahayakan wisatawan dapat diantisipasi. Tim PUPAR Unud yang ikut menerima tim ahli DPR RI antara lain Dr. IBGA Pujaastawa, Dr. Anak Agung Raka Dalem, Dr. I Made Sarjana, serta Agus Muriawan Putra, M.Par. Berbagai aspek dikritisi pada draf RUU Kepariwisataan. Contohnya jenis wisata spa diganti dengan wisata kebugaran wellness tourism dan spa, yoga maupun meditasi menjadi aktivitas/daya tariknya. (sar/hm-unud)

Sumber: http://www.unud.ac.id

Hosting Indonesia