Beranda Badung News Rancang Perda, DPRD Badung Proteksi Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat

Rancang Perda, DPRD Badung Proteksi Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat

bvn/sar

Anggota Pansus Wayan Puspa Negara.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Fasilitasi kekayaan Intelektual yang dibentuk DPRD Badung, Jumat (12/9/2025) menggelar rapat untuk mempertajam materi ranperda secara substansial. Salah satunya untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat.

Setelah melakukan penajaman, ranperda ini akan masuk ke tahap finalisasi. Sebelum finalisasi masih ada satu tahapan lagi yakni serap aspirasi yang akan digelar pada Senin (16/9/2025). Serap aspirasi perlu dilakukan karena ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Badung.

Anggota Pansus Wayan Puspa Negara menyatakan, Ranperda tentang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya momentum bagus buat masyarakat di Kabupaten Badung. “Selama ini, mereka (masyarakat, red) masih kebingungan untuk mendftarkan daya, rasa, rasa, cipta dan karsa mereka. Biasanya orang berpikir untuk mendaftarkan hak cipta harus ke Jakarta yakni Kementerian Hukum,” tegas politisi Partai Gerindra.

Dengan hadirnya perda ini nanti (sekarang masih dalam rancangan, red), ungkap politisi asal Legian Kuta tersebut, masyarakat akan bisa mendapatkan dengan mudah karena pemerintah daerah memfasilitasi untuk itu, termasuk biayanya. “Kita anggap nanti dengan terbitnya perda ini, masyarakat bisa mendaftar secara gratis di Kabupaten Badung,” tegasnya.

Selanjutnya, ujar Puspa Negara, tentu daya, cipta, rasa, dan karsa masyarakat perlu dihargai diapresiasi. Mereka perlu mendapatkan royalti atas kekayaan intelektual yang mereka buat. Untuk itulah, mereka diberikan perlindungan. “Siapa tahu di kemudian hari karena masyarakat Badung ini kaya dengan kreativitas seni budaya baik benda maupun tak benda, hal ini bisa dilindungi sekaligus mereka bisa mendapatkan hak royaltinya,” tegasnya.

Dengan begitu, ungkapnya lagi, lahirnya perda tentang fasilitas kekayaan intelektual ini justru jauh memberikan perlindungan yang utuh kepada masyarakat. Ketika dia memiliki ide atau gagasan-gagasan dan juga ciptaan yang bisa bermanfaat untuk orang banyak dan sekaligus itu bisa menjadi kekuatan bahwa kekuatan atau aset daerah kita memiliki data yang baik tentang cipta, rasa dan karsa.

Baca Juga  Doni Monardo Dorong Pemprov Bali Bentuk Satgas Karantina Khusus Cegah Penularan Covid-19 dari Luar Negeri

Intinya, kata Puspa Negara, hak kekayaan intelektual itu harus diperkuat dalam bentuk regulasi di daerah karena sejauh ini memang masyarakat kadang masih bingung harus mendaftarkan hak kekayaan intelektual ke mana. Menurutnya, hak kekayaan intelektual itu ada dua yakni ada berupa merek, kemudian ada berupa daya cipta. “Mereknya nanti ada yang bikin logo atau apa sehingga bisa kita lindungi,” ujarnya.

Jadi intinya ranperda ini memberikan proteksi kepada masyarakat atas ide-ide, gagasan, daya, cipta, rasa dan karsa. “Ya intinya memberikan proteksi terhadap kreativitas serta hak atas kekayaan intelektual masyarakat,” ujarnya. (sar)