Beranda Another Region News Rasa Kemanusiaan, Rabu dan Kamis ini Pemprov Bali Kremasi 11 Jenazah Telantar

Rasa Kemanusiaan, Rabu dan Kamis ini Pemprov Bali Kremasi 11 Jenazah Telantar

bvn/hmprov

Kadis Sosial P3A Bali DR. drh. Luh Ayu Aryani, MP

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali akan melaksanakan kegiatan kremasi jenazah telantar bersinergi dengan RSUP Prof. DR. IGNG Ngoerah Sanglah Denpasar. Kremasi dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali DR. drh. Luh Ayu Aryani, MP di Denpasar, Selasa (18/6).

Aryani menjelaskan, pada tahun 2024 kremasi jenazah telantar dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bali untuk 14 paket/peti.

“Untuk kremasi dilaksanakan tanggal 19-20 Juni 2024 sebanyak 11 jenazah telantar yang sudah ada pembebasan untuk dikremasi. Pada hari pertama tanggal 19 Juni 2024 akan dikremasi 5 jenazah dan dilanjutkan hari kedua tanggal 20 Juni 2024 sebanyak 6 jenazah. Adapun pelaksanaan kremasi dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan prosesi selanjutnya nganyud dilaksanakan di hari kedua tanggal 20 Juni 2024 di tempat penganyudan Desa Adat Kerobokan,” kata Aryani.

Menurut Aryani, dengan dilaksanakannya kremasi secara Hindu ini, maka diharapkan dapat menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta, menyucikan roh/atma yang telah meninggal dunia dan mempercepat kembalinya jazad ke alam asalnya. “Selain itu dapat mengembalikan unsur-unsur pembentuk badan kasar manusia yang disebut Panca Maha Butha kembali ke asalnya,” ujarnya lagi. Menurutnya, setiap orang yang beragama Hindu meninggal dunia, wajib dijadikan kembali sebagai abu agar atma/roh bisa mencapai surga/moksa.

Terkait dengan jenazah telantar yang ditangani adalah jenazah yang ditemukan tanpa identitas dan juga ada yang beridentitas namun pihak keluarga tidak mau menerima jenazahnya. Jenazah yang ditolak oleh keluarga biasanya pendatang. Menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini Pemprov Bali untuk mengurus jenazah telantar tersebut.

Baca Juga  Diduga Depresi, Perempuan Asal Bandung Lompat dari Lantai 3 Mes di Peguyangan

“Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk saling memanusiakan manusia. Sekaligus menjadi hak bagi setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang layak sebagai seorang manusia, mulai dari lahir hingga wafat,” kata Aryani. (sar/hmprov)