Beranda Another Region News Rayakan Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi, Instruksi Gubernur No.04 Tahun 2022...

Rayakan Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi, Instruksi Gubernur No.04 Tahun 2022 Diluncurkan

sar

INSTRUKSI – Gubernur Wayan Koster saat meluncurkan instruksi Gubernur No.04 tahun 2022, di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar, Sabtu (12/2/2022).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Gubernur Bali Wayan Koster, Sabtu sore (12/2/2022) meluncurkan instruksi Gubernur No.04 tahun 2022 tentang perayaan rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi. Peluncuran ini digelar di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar dan dihadiri puluhan wartawan dari media cetak, elektronik dan online.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan, ujar Koster, bahwa nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali sesuai dengan upaya mewujudkan visi pembangunan daerah Nangun Sad Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.

Untuk melaksanakan nilai-nilai luhung Sad Kerthi, kata Wayan Koster, diperlukan tata titi kehidupan masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara alam Bali, manusia/krama Bali, dan kebudayaan Bali yang meliputi adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokalsecara niskala dan sekala.

Berdasarklan pertimbangan tersebut, ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut, perlu menetapkan instruksi Gubernur tentang perayaan rahina Tumpek Wayang dengan upacara jagat kerthi sebagai pelaksanaan tata titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam Bali era baru.

Instruksi Gubernur ini ditujukan kepada pimpinan lembaga vertikal di Bali, walikota/bupati se-Bali, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Bendesa Madya MDA kota/kabupaten se-Bali, Bendesa Alitan MDA kecamatan se-Bali, dan perbekel/lurah se-Bali. Instruksi ini juga ditujukan kepada bendesa adat atau sebutan lain se-Bali, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan swasta se-Bali serta seluruh masyarakat Bali.

Baca Juga  Sukses, Kabupaten/Kota Diminta Siap Meriahkan FSBJ 2020

Semuanya diminta untuk melaksanakan Tumpek Wayang dengan upacara jagat kerthi sebagai pelaksanaan tata titi kehidupan masyaralat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal sad kerthi dalam Bali era baru sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari instruksi ini.

Gubernur juga mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung jagat kerthi sesuai tata titi kehidupan masyarakat Bali. “Instruksi ini harus dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pelaksanaan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru,” tegasnya sembari menambahkan, instruksi ini mulai berlaku pada Sabtu (12/2/2022). (sar/bvn)