Beranda Another Region News Sampaikan PU Fraksi, Disel Astawa Pimpin Rapat Paripurna Ke-33 DPRD Provinsi Bali

Sampaikan PU Fraksi, Disel Astawa Pimpin Rapat Paripurna Ke-33 DPRD Provinsi Bali

bvn/sar

DOKUMEN PU – Wakil Ketua DPRD Bali Wayan Disel Astawa (tengah) menyerahkan dokumen PU dari fraksi-fraksi kepada Gubernur Wayan Koster, pada rapat paripurna ke-33, Selasa (14/4/2026).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/4/2026) menggelar rapat paripurna ke-33 masa persidangan II tahun 2025-2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali Wayan Disel Astawa didampingi Wakil Ketua lainnya yakni Ida Gede Komang Kresna Budi dan Komang Nova Sewi Putra.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster bersama pimpinan perangkat daerah, perwakilan Forkopimda Bali, mayoritas anggota DPRD Provinsi Bali serta ratusan undangan lainnya. Rapat paripurna mengagendakan pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc (Hons) menegaskan, yang menjadi ruang lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas ini perlu segera disosialisasikan dan dikoordinasikan secara berjenjang, terutama kepada instrumen pemerintahan daerah kabupaten/kota se-Bali, mengingat substansi yang diatur membutuhkan integrasi langsung dengan tata ruang.

Raperda ini telah mensyaratkan penegasan terkoneksi secara tegas dengan RTRW dan RDTR. Perizinan usaha pariwisata berkualitas tentunya harus berbasis zonasi dan daya dukung lingkungan, sehingga tidak terjadi overdevelopment di kawasan tertentu.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, perlindungan terhadap wisatawan perlu diperkuat melalui penyediaan informasi berbasis aplikasi dan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga Bali hadir sebagai destinasi yang aman, tertib, dan informatif. Peran aktif pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, serta masyarakat adat juga perlu diperkuat, disertai dengan penerapan standar kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia guna meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan profesionalitas layanan pariwisata Bali.

Baca Juga  Nasabah Diminta Tenang, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah

Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan, setiap penyesuaian tarif dan jenis layanan harus dibarengi dengan pembenahan kualitas pelayanan. Penataan retribusi daerah harus ditempatkan sebagai instrumen perbaikan layanan publik, bukan semata instrumen fiskal.

“Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan langkah kongkret agar perangkat daerah segera memahami dan wajib menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini,” ujarnya.

Fraksi Demokrat-Nasdem dalam PU yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par menyatakan, materi muatan raperda tersebut, terlihat ada beberapa pasal dan ayat yang bersentuhan dengan pungutan bagi wisawan asing. Untuk itu, Fraksi Demokrat-Nasdem menyarankan agar di dalam konsideran “Mengingat”, ditambahkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Fraksi Partai Golkar melalui jurubicaranya I Nyoman Wirya, S.Sos menyambut baik Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas ini. Raperda ini dinilai akan mampu menanggulangi banyaknya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif terhadap tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten/Kota; terjadinya pelanggaran investasi; munculnya persaingan yang tidak sehat antara pelaku pariwisata; telah terjadi ketidaknyamanan penerapan Sapta Pesona yang mengancam citra Bali sebagai destinasi wisata yang nyaman dan aman; dan maraknya peredaran narkoba yang semakin masif.

Sementara Fraksi Partai Gerindra-PSI lewat jurubicaranya Gede Harja Astawa, SH, MH mempertanyakan penggunaan kata berkualitas pada raperda ini. “Apakah ini artinya pengelolaan pariwisata selama ini tidak atau kurang berkualitas,” ujarnya.

Baca Juga  Terima Bantuan Sembako dari BI dan Anggota DPR RI, Wawali Jaya Negara Salurkan Sembako Kepada Pekaseh, Pecalang, serta Kadus/Kaling

Selanjutnya fraksi ini memberikan sejumlah masukan seperti efektivitas dan transparansi penggunaan pungutan wisatawan asing. “Selanjutnya sangat diperlukan transparansi dan objektivitas dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari PWA. Itulah sebabnya membuat rincian program atau kegiatan yang menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari PWA adalah bentuk ketaatan pada Perda tentang PWA,” ujar Harja Astawa. (sar)