ist
AUDIENSI – Sekda Adi Arnawa menerima audiensi KPU Badung di Ruang Rapat Kerja Sekda Puspem Badung pada Senin (30/8) kemarin.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Untuk mewujudkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki integritas dan kredibelitas dengan berpedoman asas mandiri, jujur dan adil, pada Senin (30/8) kemarin, KPU Badung mengadakan audiensi dengan Pemkab Badung di Ruang Rapat Kerja Sekda Puspem Badung. Acara tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Nyoman Sujendra, Kadis Kependudukan dan Capil AA Ngurah Arimbawa, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Badung.
Sekda Adi Arnawa mengatakan, audiensi hari ini bahwa KPU datang untuk memastikan apakah ada pemekaran wilayah karena ini akan dipakai acuan untuk dapil, sementera ini di Badung tidak ada pemekaran. Di Badung memang terjadi kenaikan jumlah penduduk maka memang harus ada penambahan kursi untuk di DPRD Badung. Untuk ke depannya akan disiapkan anggaran bukan untuk pemilu saja tetapi untuk DPRD juga. “Mudah-mudahan nanti di tahun 2024 kondisi kita membaik dan apa yang menjadi harapan KPU bisa kita follow up,” harapnya.
Pihaknya juga mengatakan, di Badung memang terdapat 512 ribu orang tetapi nanti pada saat pemilu atau pilkada diperkirakan 300 ribu saja yang memilih. Golongan putih alias golput selalu muncul menghantui setiap kontestasi politik baik itu di pentas pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden. Meskipun di Badung tak ada hukuman yang diberikan kepada mereka yang memutuskan untuk golput,masyarakat sudah sering diingatkan soal tanggung jawab untuk memilih calon pemimpin yang akan memegang kekuasaan.
Sayangnya, imbauan untuk memilih justru tak berpengaruh besar bagi orang-orang yang memilih golput. ”Inilah tugas kita bersama untuk bagaimana caranya agar meminimalisir angka golput yang ada. Terima kasih kepada KPU atas audiensi hari ini dan semoga nantinya kita terus bersama-sama menyelesaikan masalah-masalah yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mohon izin kepada Sekda terkait rencana UU No. 7 tahun 2017 yakni ketika kabupaten/kota memiliki jumlah penduduk lebih dari 500 ribu, kursi di DPRD lebih dari 45 kursi. Artinya dari sisi jumlah penduduk di Badung lebih dari 512 ribu maka alokasi kursi di DPRD harus melebihi 45 kursi. “Jadi di Badung yang mendapat tambahan kursi ialah Kecamatan Mengwi 1 kursi, Kecamatan Abiansemal 1 kursi, Kecamatan Kuta Selatan 2 kursi dan Kuta Utara 1 kursi sehingga totalnya sebanyak 5 kursi tambahan untuk Kabupaten Badung,” jelasnya.
Pihaknya juga mohon izin untuk persiapan di tahun 2024 akan ada 2 pemilihan yaitu pemilu yang rencananya 28 Februari dan pilkada yang diadakan 27 November. “Tetapi karena berbenturan dengan Hari Raya Galungan, kami sudah mengajukan tanggal 14 Februari, setidaknya tidak diadakan bertepatan dengan hari raya Galungan. Untuk tingkat provinsi dan seluruh kabupaten/kota akan melakukan pilkada secara serentak di 27 November 2024 dan kami sudah menyusun anggaran biaya untuk pilkada serentak, alokasi dana masih direncanakan kegiatan dalam situasi pandemi dimana alokasi anggaran banyak digunakan untuk prokes,” imbuhnya. (dev/hmbad)
#humasbadung








































