Beranda Another Region News Selesaikan Konflik Pertanahan Melalui Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN RI Anugerahi Gubernur...

Selesaikan Konflik Pertanahan Melalui Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN RI Anugerahi Gubernur Koster Penghargaan

bvn/hmprov

Penghargaan dari Menteri ATR/Kepala BPN untuk Gubernur Wayan Koster.

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Panglima TNI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memberikan Piagam Penghargaan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster pada Selasa (Anggara Paing, Medangkungan) 7 Maret 2023 di Jakarta, karena Gubernur Bali Wayan Koster dinilai telah bekerja mendukung penyelesaian konflik pertanahan melalui pelaksanaan Reforma Agraria di
Provinsi Bali.

Penghargaan yang diraih oleh Gubernur Bali Wayan Koster diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 dengan tema “Peningkatan Investasi Melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan”.

Penghargaan diterima Sekda Dewa Made Indra.

Penanganan konflik pertanahan melalui pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Bali yang telah tuntas dilaksanakan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, di antaranya meliputi : 1) menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng seluas 612 hektar. Masyarakat mendapatkan 458 hektar lengkap dengan sertifikatnya dan Pemerintah Provinsi Bali mendapat 154 hektar, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 18 Mei 2021 dan tanggal 22 September 2021; 2) menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung seluas 2,5 hektar terdiri atas 90 sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2022; 3) menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung seluas 1,3 hektar terdiri atas 69 sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2022; 4) menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1956 di Desa Adat Buleleng, Kabupaten Buleleng seluas 2,8 hektar yang peruntukannya untuk 72 KK, penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan pada 3 Agustus 2022; 5) Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 di Kelurahan Semarapura Klond Kangin, Klungkung seluas 1,1 hektar terdiri atas 64 sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 25 September 2022. (sar)

Baca Juga  Gala Dinner FKPTPKI di Jayasabha, Gubernur Koster Tegaskan Bali Konsisten Jalankan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal