bvn/hmden
SETUJUI – Seluruh fraksi di DPRD Kota Denpasar menyetujui perubahan KUA PPAS Kota Denpasar tahun anggaran 2023 dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (18/8/2023).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun 2023. Penetapan tersebut dilaksanakan pada Sidang Paripurna ke-18 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (18/8).
Hadir langsung dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra, Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Tak hanya itu, Sidang Dewan juga memberikan apresiasi atas peningkatan PAD Kota Denpasar di tahun 2023 ini.
Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi yang diawali oleh Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan I Ketut Budiarta menjelaskan, pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui penetapan Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar TA 2023. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada OPD penghasil yang berani melaksanakan terobosan dalam peningkatan PAD.
Sebagai pembicara kedua, Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan I Made Sukarmana mengatakan, Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar TA 2023. Namun, pihaknya mengingatkan agar OPD terkait dalam mengajukan usulan kebutuhan belanja agar mempedomani kebutuhan riil dan bersekala prioritas.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum fraksinya yang dibacakan I Nyoman Tananjaya Asmara Putra memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Denpasar khususnya kepada OPD penghasil telah mampu meningkatkan target APBD di tahun 2023. Tentunya hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Kota Denpasar, memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.
Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya, I Wayan Duaja mengatakan, Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya dapat menerima dan menyepakati penetapan Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar TA 2023 sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD TA 2023.
Sebagai pembicara terakhir, Fraksi Partai Nasdem-PSI yang dibacakan, I Made Yogi Arya Dwi Putra mengatakan, Fraksi Nasdem-PSI dapat menyetujui penetapan tersebut. Namun, pemerintah diharapkan agar optimal dalam menyusun strategi yang unggul guna mewujudkan target pendapatan.
Sementara itu, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutannya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan atas kesungguhan dan kerja samanya sehingga Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 telah disepakati untuk dapat disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD TA.2023
Lebih lanjut Arya Wibawa berkeyakinan, keputusan yang menjadi kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan. Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan karena disadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan di masa yang akan datang jauh lebih berat.
Untuk diketahui, Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dijelaskan sebagai berikut yakni Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang Rp 2,12 triliun lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp 2,25 triliun lebih. Selanjutnya, dari sisi Belanja Daerah, pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dirancang sebesar Rp 2,35 triliun lebih. Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit Rp 423,86 miliar lebih yang akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah yang bersumber dari silpa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 448,94 miliar lebih dan pengeluaran pembiayan Rp 25,07 miliar lebih. (wes/hmden)









































