Beranda Badung News Dengarkan Jawaban Pemerintah terhadap PU Fraksi-fraksi, DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna

Dengarkan Jawaban Pemerintah terhadap PU Fraksi-fraksi, DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna

Hosting Indonesia

bvn/sar

JAWABAN PEMERINTAH – Ketua DPRD Badung Putu Parwata memimpin rapat paripurna DPRD Badung untuk mendengarkan jawaban pemerintah terhadap PU Fraksi-fraksi, Jumat (18/8/2023).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Badung, Jumat (18/8/2023) menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi dua wakilnya Wayan Suyasa dan Made Sunarta serta mayoritas anggota DPRD Badung, dan Sekwan Gusti Agung Made Wardika.

Rapat paripurna tersebut juga menghadirkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekda Wayan Adi Arnawa, utusan lembaga vertikal, serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri ratusan undangan lainnya.

Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa mewakili Bupati membacakan jawaban pemerintah terhadap PU fraksi-fraksi terhadap dua ranperda. Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya, dan Keagamaan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023.

Dalam jawabannya Suiasa sangat mengapresiasi kinerja dan analisis Dewan terhadap dua ranperda di atas. “Hal ini mencerminkan kolaborasi legislatif dan eksekutif yang terjalin dengan baik dalam rangka mewujudkan masyarakat Badung yang sejahtera dengan berbagai masukan bersifat konstruktif yang akan dituangkan dokumen penganggaran pada perubahan APBD 2023,” katanya.

Suiasa menyatakan sepakat dengan Dewan bahwa dalam situasi ini, kita mesti cermat dan hati-hati menghitung kapasitas keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan minimal belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat. Selanjutnya dia pun menyampaikan jawaban pemerintah untuk beberapa hal lainnya.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi atas masukan dan saran dan memaklumi kondisi kemampuan keuangan daerah serta berkenan menerima rancangan perubahan APBD tahun 2023 untuk selanjutnya dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD. Dukungan konstruktif DPRD Badung atas kebijakan Pemkab Badung sangat diharapkan untuk menuntaskan segala kebijakan yang pro masyarakat.
Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab Badung tetap komitmen dalam hal memajukan pendidikan dan kesehatan. Ke depan akan diusahakan untuk tetap menjaga alokasi anggaran penididikan minimal 20 persen sesuai amanat UU serta alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen. Dalam hal melaksanakan optimalisasi pemungutan pajak dan menggali potensi yang masih memungkinkan untuk dikembangkan, Pemkab Badung sudah melaksanakan strategi-strategi untuk pencapaian pendapatan daerah.
“Menanggapi Fraksi Partai Golkar, dapat disampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelaraskan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana disepakati bersama serta mengawal proses lanjutan atas semua tahapan implementasi APBD dimaksud,” tegasnya.
Menanggapi usul saran dan masukan dari Fraksi Badung Gede terkait permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik dari Rp 10.000 menjadi minimal Rp 25.000 pada prinsipnya Pemkab Badung akan mempertimbangkan hal tersebut dengan kajian dan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemerintah berpandangan bahwa kenaikan harga/nilai suara sah dari Rp 10.000 menjadi minimal Rp 25.000 per suara sah merupakan langkah yang dapat dipertimbangkan dengan matang dengan melihat pertumbuhan pendapatan yang siginifikan dari tahun ke tahun serta mempertimbangkan aspek peraturan dan ketepatan,” katanya.
Penyesuaian ini, ujarnya, akan memberikan dukungan yang lebih kuat bagi partai politik di Kabupaten Badung untuk menjalankan program-program partai politik yang menyentuh seluruh masyarakat dengan lebih efektif dan berkualitas. Kenaikan dana bantuan partai politik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendidikan politik masyarakat dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Badung.
Selain yang di atas, Wabup Suiasa juga memberikan jawaban terhadap usul saran Fraksi Badung Gede yang lain. Di antaranya terkait sektor pertanian dalam arti luas, sektor perikanan dan nelayan, dan juga pendidikan serta saran-saran lainnya. (sar)
Baca Juga  Menuju Denpasar Bersinar, Pemkot-BNN Komitmen Berantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
Hosting Indonesia
Artikel sebelumyaNy. Putri Koster Jadi Narasumber “Talkshow UMKM” Serangkaian Buleleng Development Festival 2023
Artikel berikutnyaSeluruh Fraksi Setujui Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar TA 2023, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Percepatan Pembangunan dan Program Prorakyat