bvn/gung
Mabes Polri ungkap sindikat gas oplosan di Gianyar Bali.
GIANYAR (BALIVIRALNEWS) –
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Bali yang melibatkan empat tersangka. Mereka diduga mengoplos gas melon 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya ke warung dan usaha laundry di Gianyar.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan kelangkaan gas melon di Bali. Polisi pun menyelidiki dan menemukan praktik ilegal ini di sebuah gudang di Banjar Griya Kutri, Sukawati.
“Dalang dari aksi ini adalah BC, yang membeli gas subsidi untuk dipindahkan ke tabung besar dan dijual kembali. Dengan bantuan tiga karyawan, mereka meraup keuntungan hingga Rp 650 juta per bulan selama empat bulan terakhir,” jelasnya, Selasa (12/3/2025) di Desa Singapadu, Gianyar.
Dirinya mengatakan, para tersangka kini dijerat Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Dirinya menambahkan, akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi kepentingan masyarakat. (bvn4)








































