Beranda Another Region News Soal Pelaba Pura 25 Ha, Komisi I DPRD Bali Terima Pengaduan KEPET...

Soal Pelaba Pura 25 Ha, Komisi I DPRD Bali Terima Pengaduan KEPET Adat Jimbaran

bvn/sar

SERAHKAN BUKTI – Ketua Tim Hukum KEPET Nyoman Wirama (kanan) menyerahkan bukti-bukti tanah kepada Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama, Senin (3/2/2025).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kesatuan Penyelamat Tanah (KEPET) Desa Adat Jimbaran bersama ratusan krama-nya, Senin (3/2/2025) mengadu ke DPRD Bali. Mereka mengadukan soal tanah pelaba Pura Ulun Suwi di Desa Adat Jimbaran yang luasnya sekitar 20 hektar “diambilalih” pihak investor.

KEPET dan ratusan krama ini diterima Wakil Ketua DPRD Bali Nova Sewi Putra bersama Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama beserta sejumlah anggota seperti Ketut Tama Tenaya, Dewa Rai Budiasa, serta Gede Harja. Hadir juga Plt. Sekwan Gusti Ngurah Wiryanata bersama perwakilan OPD terkait.

Nyoman Tekat, salah seorang tokoh Jimbaran mengungkapkan, sebelum Indonesia merdeka, warga sudah menjadi penggarap tanah-tanah tersebut. Waktunya sudah berpuluh-puluh tahun sejak Kerajaan Mengwi. Tanah-tanah tersebut warisan dari Kerajaan Mengwi untuk pelaba Pura Ulun Suwi. “Tanah tersebut digarap warga, kemudian hasilnya dibagi untuk kepentingan pura berupa palawija,” tegas mantan anggota DPRD Badung tersebut.

Bukti lainnya, ujar Tekat, setiap aci, krama dikenakan uran berupa ayam untuk tabuh rah di Pura Ulun Suwi. Seiring waktu, hasil bumi tak lagi mencukupi untuk biaya aci sehingga akhirnya sistem pun diubah dengan sistem penglagan. “Penyakap membayar iuran antara Rp 2.500 hingga Rp 7.000 (nilai waktu itu, red) per garapan yang luasnya 1 hingga 5 hektar,” tegasnya.

Setelah merdeka, ungkapnya, tanah tersebut dikuasai negara dan pada tahun 1994-1995 terjadi penggusuran masal. “Saat itu, pendidikan warga sangat kurang sehingga tidak tahu ke mana harus mengadu. Tanah diambil alih aparat dan pembebasannya kurang manusiawi dan tanah itu wajib diserahkan ke PT CTS,” ungkapnya lagi.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Bali Terima Audiensi Puspadi, Sampaikan Aspirasi Bagi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Bendesa bersama krama Jimbaran.

Berangkat dari sana, ujar Tekat, warga berkumpul untuk menyatukan visi sehingga harapannya tanah bisa kembali kepada desa adat dan penggarap. Setelah berkoordinasi dengan bendesa adat dan tim hukum, pihaknya melakukan class action ke PN Denpasar dan melakukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Bali dengan bukti-bukti untuk dikaji.

Bendesa Adat Jimbaran yang juga hadir pada acara tersebut mengungkapkan, Pura Ulun Suwi berstatus sebagai kayangan jagat. Sebagai pura kayangan jagat, Pura Ulun Suwi memiliki sanan atau pelaba pura sekitar 25 hektar.

Saat pengambilan tanah tersebut, ujar Jro Bendesa, desa adat memperoleh petitis sebesar Rp 35 juta saja. Saat itu, harga tanah Rp 7 juta per are. Sebagai bendesa adat, dia mengaku sangat kecewa karena dari PT CTS tanah-tanah tersebut kemudian dialihkan ke PT Jimbaran Hijau. “Hak guna berlaku 25 tahun dan sudah berakhir, namun kecewa karena ternyata sudah ada perpanjangan lagi. Saat ini PT Jimbaran Hijau menguasai sekitar 200 hektar lebih,” ujarnya.

Saat ini, walaupun tak ada pelaba pura, piodalan di Pura Ulun Suwi tetap berjalan. Setiap piodalan memerlukan anggaran hingga Rp 300 juta dan ini menjadi tanggungan atau beban krama. Dengan diambilnya tanah tersebut, dia menegaskan, sekitar 200 KK warga Jimbaran tak memiliki tempat tingga. “Karena itulah, kami berharap tanah-tanah tersebut bisa kembali,” ungkapnya.

Kesempatan juga diberikan kepada Tim Hukum KEPET. Tim Hukum berharap DPRD Bali memberi atensi atau perhatian terhadap kasus ini sehingga tanah-tanah tersebut bisa kembali kepada yang berhak dalam hal ini desa adat dan penyakap atau penggarap.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama meminta tim hukum dan warga Jimbaran melengkapi bukti-bukti pendukung. “Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini. Kalau memang terbukti, ya kami mendukung tanah tersebut kembali ke desa adat untuk mendukung eksistensi desa adat,” tegas Budi Utama. (sar)

Hosting Indonesia