ist
BANTUAN – Ketua DPRD Badung Putu Parwata menjawab wartawan terkait strategi menagih piutang pajak Badung di ruang kerjanya, Jumat (27/11/2020).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Saat ini, piutang atau tunggakan pajak di Badung sangat fantastis. Nilainya Rp 645 miliar. Karenanya, Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M., meminta Bapenda melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menagihnya.
Hal itu diungkapkannya seusai menyerahkan bantuan kepada warga senior Gereja Untal-untal Dalung, Jumat (27/11/2020). “Kami minta Kejaksaan dan Kepolisian dilibatkan dalam penagihan piutang pajak ini,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Kuta Utara tersebut.
Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut, di saat pandemi covid-19 ini, sektor pariwisata belum menggeliat. Karenanya, pendapatan dipastikan belum sesuai harapan. Karena itu, penagihan piutang pajak ini menjadi salah satu alternatif untuk bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Badung.
Parwata menyatakan sangat memalukan piutang pajak hingga mencapai Rp645 miliar, apalagi di dalamnya ada hotel bintang 5. “Kami tak habis pikir kok ada piutang pajak karena pajak ini dipungut pihak hotel dan restoran dari konsumen selanjutnya wajib disetor ke kas daerah,” katanya.
Karena itu, kata Parwata, ini harus dipertanggungjawabkan oleh Bapenda dengan melakukan langkah out of the box. Bila perlu, katanya, kita akan undang Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun ke bawah cek itu barang. Dia pun tak menutup kemungkinan Pemkab dibantu Kejaksaan dan Kepolisian melakukan “paksa badan” kepada para wajib pajak nakal ini.
Selain menurunkan Kejaksaan dan Kepolisian, ujar Parwata, Pemkab wajib melakukan pemasangan alat yang mampu menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar secara real time. “Dengan begitu, piutang pajak tidak akan ada lagi dan calo baik dari dalam maupun dari luar bisa dicegah,” katanya.
Dengan alat real time, tegasnya, transaparansi pajak bisa dilakukan dan potensi pajak bisa dimaksimalkan. “Dengan pendapatan daerah yang tinggi, semua program pembangunan baik yang mandatori/wajib maupun program-program prorakyat lainnya bisa dilakukan dengan baik,” tegasnya.
Editor N. Sarmawa








































