Beranda Politik Tak Setor LPPDK, Caleg Terancam tak Dilantik

Tak Setor LPPDK, Caleg Terancam tak Dilantik

Hosting Indonesia

ist/bvn

Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta

 

 

Mangupura (Baliviral News) –
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) menjadi aturan wajib bagi pantai politik peserta Pemilu 2019. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengeluarkan rekomendasi untuk tidak melantik Calon Legislatif (Caleg) terpilih jika tidak menyetorkan persyaratan tersebut.
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, saat dikonfirmasi Rabu (1/5) kemarin. Menurutnya, partai peserta pemilu memiliki kewajiban menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“LPPDK merupakan rangkuman keseluruhan dari kegiatan partai politik pada waktu masa kampanye, baik yang dilakukan oleh para calonnya maupun partai politik itu sendiri,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Kayun ini menerangkan, LPPDK dikumpulkan oleh partai peserta pemilu. Bahkan, menggabungkan seluruh laporan dana kampanye yang dilakukan oleh para calon dari partai politik. Persyaratan ini sangat penting, karena setiap partai politik yang caleg-calegnya yang nanti dinyatakan lolos wajib menyerahkan laporan tersebut.
“Jika tidak maka nama Caleg terpilih namanya tidak direkomendasi pada saat pelantikan. Ini sanksi yang sangat berat,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya mendorong seluruh partai politik segera melengkapi persyaratan tersebut. Penyetoran LPPDK telah dibuka sejak 26 April hingga 1 Mei 2019 pukul 18:00 Wita. “Ada tiga partai di Badung tidak menyerahkan LADK, seperti Partai PAN, Garuda, dan PKPI, sehingga kepesertaanya dalam Pemilu di Kabupaten Badung dicoret,” tegasnya seraya menambahkan pemilih yang mencoblos ketiga partai tersebut tidak sah.
Disisi lain, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengaku telah menyetorkan LPPDK, Selasa (30/4) lalu. Kehadiran Caleg PDI Perjuangan Badung itu dipimpin Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung, I Nyoman Satria didampingi Liaison Officer (LO) DPC PDI Perjuangan, Ponda Wirawan.
“Kami datang bersama-sama anggota untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ini merupakan salah satu syarat yang ditetapkan KPU,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan seluruh berkas LPPDK sejak tahun 2018. Ini bentuk disiplin dari kader, terutama yang terpilih untuk memenuhi kewajiban.
“Tadi disebutkan kami partai yang pertama menyetorkan LPPDK. Saya sangat apresiasi sekali semangat kader PDI Perjuangan di Badung,” pungkasnya.(kmb27)
Edited by Wes Arimbawa
Baca Juga  Masyarakat Desa Pertima Karangasem Siap 80 Persen Menangkan DANA-DIPA
Hosting Indonesia