Beranda Badung News Tanggapi Giri Prasta, Suyadinata Paparkan Dasar Hukum Bisa Beri Hibah Berturut-turut

Tanggapi Giri Prasta, Suyadinata Paparkan Dasar Hukum Bisa Beri Hibah Berturut-turut

bvn/sar

DASAR HUKUM HIBAH – Pasangan Wayan Suyasa dan Putu Alit Yandinata (Suyadinata) menggeber sejumlah dasar hukum yang membolehkan pemberian hibah secara berturut-turut, Selasa (3/9/2024).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupatio Badung Wayan Suyasa dan Putu Alit Yandinata (Suyadinata) memberikan tanggapan atas statemen Bupati badung Nyoman Giri Prasta terkait misi visi paslon ini yang akan memberikan hibah secara merata kepada masyarakat Badung yakni Rp 1 miliar per banjar adat dan Rp 2 miliar per desa adat. Tanggapan ini disampaikannya Selasa (3/9/2024) didampingi Ketua Tim Pemenangan Suyadinata AA Bagus Tri Candra Arka, konsultan politik I Gusti Putu Artha dan sejumlah pendukung lainnya di kediaman Ali Yandinata di Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani.

“Kami berdua pasangan calon I Wayan Suyasa dan I Putu Alit Yandinata menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang dalam kepada tokoh masyarakat Kabupaten Badung yang telah merespons program kerja kami berupa bantuan kepada banjar adat se-Kabupaten Badung Rp 1 miliar per tahun anggaran. Respons ini sebagai indikasi rasa tanggung jawab beliau agar pemerintahan Kabupaten Badung dapat dilanjutkan ke depan lebih baik lagi. Respons itu juga pertanda kepedulian yang tinggi kepada pasangan calon Suyadinata,” ujar Suyasa.

Dalam tanggapan yang terekspose di media sosial, ungkap Suyasa, tokoh itu setidaknya menyampaikan dua hal. Pertama, apakah boleh hibah Rp 1 miliar berturut-turut, diikuti dengan kalimat melajah nak malu. Kedua, apakah DPRD akan setuju dengan program ini? Terhadap pernyataan tersebut, Suyasa pun menyampaikan tanggapan balik sebagai berikut.

Menurut Suyasa, pernyataan tersebut kurang lengkap. Ia menyatakan tiap banjar adat akan mendapat hibah Rp 1 miliar per tahun anggaran. “Namun program kami tidak hanya banjar adat yang mendapatkan anggaran Rp 1 miliar per tahun anggaran, desa adat di Kabupaten Badung pun kami akan berikan anggaran Rp 2 miliar per tahun anggaran selama kami menjabat,” tegasnya.

Baca Juga  Wabup Suiasa Hadiri Puncak HUT Ke-48 ST Tunjung Mekar Br. Peliatan, Kerobokan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.99 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, pada Pasal (4) ayat 4 huruf c menyatakan bahwa pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria palling sedikit, huruf c. bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin memberi penegasan, pernyataan tokoh itu yang menyatakan hibah tak bisa diberikan terus-menerus adalah keliru. Permendagri membolehkan pemberian hibah
terus menerus sepanjang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Suyasa.

Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2022 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah
dan Bantuan Sosial pada Pasal 3 ayat (3) menyatakan sebagai berikut, pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit: (a) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; (b) bersifat tidak wajib, tidak mengikat; dan (c) tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali kepada pemerintah pusat, Palang Merah Indonesia Daerah, Pramuka Daerah, Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah, Korpri Daerah, Badan Narkotika Nasional Daerah, partai politik, dan/atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Peraturan Bupati No.8 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Badung telah
mematahkan atau membantah pernyataannya tokoh itu sendiri, bahwa hibah tak boleh
diberikan secara terus-menerus. Faktanya, ada tujuh lembaga yang boleh terus-menerus
menerima hibah tiap tahun dari Pemkab Badung. Dan Pasal 3 ayat (3) angka 8 Perbup
8/2022, memberi ruang kepada desa adat dan/atau banjar adat juga menerima hibah tiap
tahun.

Baca Juga  Lahirkan Barista Muda yang Andal, Badung Gelar Pelatihan Barista

“Dengan demikian, jika kami diberi mandat sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kami akan mengubah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tersebut dan memasukkan unsur desa adat dan banjar adat sebagai penerima hibah terus-menerus sebagaimana diperkuat oleh Permendagri No.99 Tahun 2019 Pasal 6 ayat (5) huruf c bahwa hibah kepada badan atau lembaga sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf d diberikan kepada badan atau lembaga, huruf c. yang bersifat nirlaba, sukarela, bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan beradaannya diakui pemerintah daerah. Pada Pasal (4) ayat 4 huruf c menyatakan bahwa pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit, huruf c. bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus-menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai komparasi hukum dan fakta sosial, ungkap Suyasa, desa adat menerima hibah terus-menerus dibuktikan bantuan kepada desa adat se-Bali oleh Pemerintah Provinsi Bali. Ternyata rujukan hukumnya juga Permendagri No.99 Tahun 2019. Sebagai aturan pelaksanaannya diterbitkan Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2022 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Selanjutnya, ujar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung tersebut, secara spesifik Peraturan Gubernur No.2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No.34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, Pasal 9 ayat (2) menyatakan, pengalokasian APBD Semesta Berencana melalui belanja hibah kepada desa adat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran.

“Dengan demikian secara yuridis, Permendagri memberikan ruang pemberian hibah kepada desa adat dan/atau banjar adat secara terus-menerus sepanjang ada regulasi yang memberi landasan hukum. Dalam hal ini, kami akan mengubah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 agar memungkinkan pemberian hibah secara terus-menerus kepada desa adat dan banjar adat masuk nomenklatur ke-8 selain tujuh lembaga yang sudah ada,” tegasnya.

Baca Juga  Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-75 RI di Kabupaten Badung Dilanjutkan Dengan Syukuran

Mengenai pernyataan bahwa apakah DPRD Kabupaten Badung akan menyetujui, kata Suyasa, pernyataan ini memberikan kesan bahwa semua anggota DPRD seakan-akan menolak dengan program bantuan hibah Rp 1 miliar per banjar adat dan Rp 2 miliar per desa adat. Jika demikian, tentulah para anggota DPRD akan disorot publik karena tak menyetujui hibah yang jelas-jelas bertujuan meringankan krama banjar adat dalam menjalankan upacara Panca Yadnya dan kegiatan adat lainnya sehari-hari. Padahal Kabupaten Badung menggentorkan hibah sangat besar untuk kabupaten lain se-Bali. Itupun jika memerlukan persetujuan DPRD.

Namun karena level status hukumnya Peraturan Bupati, bukan Peraturan Daerah, tegas Suyasa, Peraturan Bupati tidak memerlukan persetujuan DPRD dalam penyusunannya. Permendagri No.120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa perencanaan penyusunan Perkada dan Peraturan DPRD merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi atau instansi masing-masing. Dengan penegasan ini, Peraturan Bupati tak memerlukan persetujuan DPRD karena wewenang Bupati sebagaimana halnya Peraturan DPRD Kabupaten tak memerlukan persetujuan Bupati karena merupakan kewenangan dan kebutuhan masing-masing. Bahwa dalam Perda APBD akan memerlukan persetujuan DPRD saya juga tak menampiknya. Namun karena landasan Peraturan Bupati telah amat jelas dan peruntukan juga amat jelas tentulah jika DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat Badung, tak akan menghambat program ini. (sar)

Hosting Indonesia