Beranda Badung News Target Cepat Jadi Perda, Pansus Penyelenggaraan Perizinan Berusaha DPRD Badung Gelar Rapat...

Target Cepat Jadi Perda, Pansus Penyelenggaraan Perizinan Berusaha DPRD Badung Gelar Rapat Internal Khusus

Hosting Indonesia

hmbad

FOTO BERSAMA – Ketua Pansus Penyelenggaraan Peizinan Berusaha DPRD Badung Made Ponda Wirawan berfoto bersama dengan anggota pansus seusai rapat, Senin (4/4/2022).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Peraturan daerah yang mengatur perizinan berusaha di suatu daerah sangatlah berperan penting. Tanpa adanya peraturan izin usaha, investasi yang diharapakan bisa dilakukan oleh para investor tidak akan berjalan lancar. Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan, S.T., saat menggelar Rapat Internal Khusus di Ruang Gosana Sekretariat DPRD Badung, Senin (4/4/2022).

Dalam rapat yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Rencana Kunjungan Kerja Pansus ini, Ketua Pansus, Ponda Wirawan. Acara ini juga dihadiri sejumlah anggota Dewan seperti Nyoman Satria, Wayan Loka Astika, Gede Suardika dan undangan terkait.

Made Ponda Wirawan

Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan selepas rapat mengungkapkan, perizinan usaha sangatlah penting untuk Kabupaten Badung. Untuk mempercepat dan memperlancar investasi-investasi yang akan masuk ke Kabupaten Badung peraturan perizinan memiliki peranan penting. Tanpa adanya izin usaha ini otomatis investor yang akan melakukan investasi akan menunggu tanpa ada kepastian.

“Untuk itulah bagaimana cara kita bekerja dengan maksimal agar ranperda ini bisa kita selesaikan secepatnya menjadi perda. Perda ini adalah sebuah perda yang mengikuti Undang-undang Tenaga Kerja dan PP tentang Izin Berusaha, jadi kita mengikuti aturan yang di atasnya. Salah satu contohnya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), penyelarasan-penyelarasan undang-undang yang memang harus kita lakukan di kabupaten/kota akan mengikuti undang-undang yang ada di atasnya,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal tersebut.

Disinggung mengenai izin apa saja yang akan diatur dalam ranperda ini, Ponda mengatakan bahwa yang diatur adalah semua jenis izin yang merupakan kewenangan daerah, karena pada dasarnya ada izin yang merupakan kewenangan daerah, provinsi, dan pemerintah pusat. “Inilah yang perlu kita pertegas, yang mana merupakan kewenangan daerah maka itu yang harus dimunculkan dalam ranperda ini. Tujuannya adalah biar jelas tupoksi masing-masing, baik di pemerintahan kabupaten/kota, provinsi, maupun Pemerintah Pusat,” terangnya.

Baca Juga  Deklarasi Pilkel Serentak 2022, Bupati Giri Prasta Haruskan Semua Desa Miliki TPS 3R dan Wajib Jadi Desa Digital

Dikatakannya juga, nantinya akan diperjelas lagi di ranperda, karena pada saat ini Dewan masih menunggu dari Dinas Perijinan sebagai leading sector dari ranperda ini, yang juga akan berkolaborasi dengan badan hukum. “Yang mana saja boleh kita terapkan di daerah dan mana yang tidak, nanti akan diperjelas lagi. Baik itu usaha di bidang jasa atau yang lainnya, akan terlihat jelas dalam Ranperda yang nantinya berada di bawah kewenangan kabupaten,” imbuhnya.

Ponda juga mengungkapkan, poin dalam ranperda yang kemungkinan akan menjadi poin krusial adalah kewenangan dan pengawasan yang nantinya akan lebih diintensifkan ke depannya. Adapun pengawasan yang nantinya dilakukan, apakah berdasarkan evaluasi, atau berdasarkan laporan dari masyarakat. (sar/bvn)

Hosting Indonesia