bvn/gung
KONFERENSI PERS – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna dalam konferensi pers terkait Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, Selasa (5/5/2026) di Renon, Denpasar.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Petugas Imigrasi Bali berhasil menjaring 62 warga negara asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali dalam “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” selama dua puluh hari terakhir.
“Patroli ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, Selasa (5/5/2026) di Renon, Denpasar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko memberikan peringatan keras kepada seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali.
Hendarsam menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua, tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” terangnya.
Ia menambahkan, Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat bangsa, dan ia pun tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. “Hal ini tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami usung,” cetusnya.
Dirjen Imigrasi juga menyampaikan, pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman turut menyampaikan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan.
“Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” terangnya.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, upaya ini merupakan salah satu bentuk perlindugan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali. (bvn4)








































